Warga Ulayat Mbehal Dipolisikan, Oknum ASN P3K DLHP Manggarai Barat Disebut Dalang Konflik Tanah di Tanjung Boleng
Labuan Bajo, Radartipikor.com — Seorang oknum aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN P3K) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang memicu konflik tanah di wilayah Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng. Persoalan ini disebut bermula dari laporan yang dilayangkan Hermanus Haflon terhadap tiga warga ulayat Mbehal atas dugaan pengancaman verbal pada Selasa, 22 Agustus 2023, di Merot, Desa Tanjung Boleng.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam perkara itu, tiga warga ulayat Mbehal masing-masing Gabriel Johang, Fabianus Arung, dan Karolus Ngotom dilaporkan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 58 hari.
Menurut keterangan yang beredar, setelah ketiganya ditahan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dua kali melakukan penggeledahan di rumah para tersangka, namun tidak menemukan barang bukti. Anehnya, dua hari sebelum masa tahanan berakhir, ketiganya dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan.
Mantan tahanan bernama Gabriel Johang, yang akrab disapa Gebi, mengatakan bahwa alasan penangguhan penahanan itu hanya upaya menutupi kekeliruan aparat karena tidak berhasil menemukan barang bukti otentik.
“Demi menutupi kesalahan polisi yang menahan kami tidak menemukan barang bukti otentik meski telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di rumah kami, terpaksa kami dibebaskan di akhir masa tahanan dengan alasan pengabulan permohonan penahanan yang seharusnya terjadi di awal kami ditahan,” ungkap Gebi kepada wartawan saat ditemui di kediamannya.
Kasus serupa kembali mencuat setelah Hermanus Haflon resmi melaporkan warga Mbehal ke Polres Manggarai Barat dengan nomor Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) 68/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 14 Mei 2026. Dalam laporan terbaru itu, Hermanus mengaku telah dikeroyok oleh tujuh orang warga Merot pada Kamis (14/5/2026).
Ia menyebut sejumlah terduga pelaku yang dikenalnya berinisial G, A, L, D, serta adik dari G berinisial YA.
“Mereka datang langsung menghakimi saya dengan bahasa kasar dan penghinaan. Tanpa bicara banyak, mereka langsung memukul, mencocok, dan menonjok ke arah kepala serta seluruh tubuh. Ada yang menyerang dari depan, ada pula dari belakang. Saya kewalahan, tak bisa berkutik, dan sempat berusaha merekam kejadian ini, namun ponsel saya dirampas paksa,” ungkap Hermanus Haflon seperti dikutip dari media online BERITA FLORES.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian kembali melayangkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada empat orang warga ulayat Mbehal. Salah satu di antaranya adalah Gabriel Johang, sementara tiga lainnya ditolak dengan alasan nama yang dipanggil tidak jelas.
Di hadapan penyidik yang mengantar surat undangan tersebut, Gabriel Johang mempertanyakan netralitas penegakan hukum di Polres Manggarai Barat. Ia juga menilai laporan Hermanus Haflon terkesan merugikan pihak warga Mbehal.
“Saya merasa sangat aneh sekali atas gerak cepat kepolisian merespon laporan dari Lon selaku yang mengaku asal Tebedo. Awalnya dia laporkan kami tetapi tidak ada barang bukti sehingga kami dibebaskan. Sekarang dia lapor lagi dengan tuduhan penganiayaan tetapi polisi masih terima laporannya,” ujar Gebi.
Ia berharap kepolisian dapat mencermati kembali laporan-laporan sebelumnya agar tidak terjadi persoalan hukum yang sama untuk kedua kalinya.
“Saya harap polisi pertimbangkan laporan dari Lon agar tidak lagi terjadi yang kedua kalinya. Saya pastikan bahwa pada saat itu tidak ada penganiayaan dan posisi kami saat itu berdiri berjauhan. Waktu itu kami hanya berdebat tanpa memegang apa pun di tangan. Saksi mata banyak termasuk beberapa orang ibu yang ada di Merot. Kami waktu itu sempat amankan parangnya agar dapat dijadikan bukti bila dibutuhkan kemudian hari,” tandas Gebi.
Tuduhan penganiayaan tersebut juga dibantah oleh warga setempat yang namanya ikut terseret. Saat diwawancarai, warga tersebut menegaskan tidak ada tindakan kekerasan fisik yang terjadi di lokasi.
“Lon itu bohong, waktu itu kami tidak lakukan apa-apa terhadap dia. Kami hanya minta dia untuk keluar dari tempat itu karena dia telah melaporkan kami sebelumnya atas kejadian di tempat itu juga dan ternyata tidak ada bukti. Memang kami sempat ambil parang yang ia pegang sebagai bukti apabila ia kembali melaporkan kami di Polres. Waktu itu juga kami tidak ada kata-kata kasar yang kami lontarkan,” jelas Arung, warga yang disebut berinisial A.
Selain itu, warga ulayat Mbehal juga menyoroti dugaan pengrusakan satu unit pondok dan ratusan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh warga Tebedo bernama Agus Rabun. Hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti karena pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan oleh Elias Sumardin (40) melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 13 Maret 2026.
Fabianus Arung mengecam keras peristiwa tersebut dan menyebut kerugian materiil akibat pengrusakan mencapai puluhan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa lahan serta tanaman yang dirusak merupakan hasil jerih payah warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
“Sekelompok orang ini menebas semua tanaman pertanian milik masyarakat adat, berupa pisang, singkong, pepaya dan beberapa tanaman lainnya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap Arung dengan nada kesal.
Ia menambahkan, saat dikonfirmasi di lapangan, para pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang yang diduga menjadi dalang di balik upaya klaim lahan di kawasan strategis depan Pelabuhan Pelindo tersebut. Dugaan itu menguat berdasarkan pengakuan Agus Rabun saat ditemui sejumlah warga Merot di lokasi sengketa.
“Saya disuruh oleh Ardi Dahim untuk bongkar pondok itu karena dia mau bangun pondok di tempat itu,” kata Arung meniru perkataan Agus Rabun.
Dalam kejadian ini, Arung selaku warga ulayat Mbehal juga mempertanyakan fungsi tugas polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Saya sangat heran dengan polisi ini kenapa dalam kejadian yang kami laporkan mereka tidak datang ke TKP dan pasang police line, sedangkan begitu ada laporan dari Tebedo mereka langsung datang ke TKP,” pungkas Arung.
Untuk menjaga keberimbangan berita, awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak kepolisian serta Hermanus Haflon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dikonfirmasi.
(Fijay)

