Manggarai baratNttOpini

Ibu Siti Aminah Bantah Surat yang Ditandatangani Terkait Penjualan Tanah kepada Kades Syarifudin

Manggarai Barat, radartipikor.com – Ibu Siti Aminah membantah keras bahwa surat yang ditandatangani olehnya merupakan surat terkait penjualan tanah kepada Kepala Desa (Kades) Syarifudin. Dalam keterangannya kepada wartawan, Siti menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah surat yang menunjuk atau menyerahkan tanah milik Kades Syarifudin, melainkan terkait tanah lain yang berbeda. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan tudingan yang beredar di masyarakat.

“Adapun surat itu yang saya tandatangani bukan surat tanahnya Pak Kades, tapi surat tanah di tempat yang lain dan itu pun saya belum pernah tunjuk tanah yang saya jual ke Uba,” ujar Ibu Siti Aminah kepada wartawan. Ia menekankan bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut tidak berarti ia menyerahkan atau menjual tanahnya kepada Kades Syarifudin.

Ibu Siti menambahkan kronologi singkat mengenai transaksi yang sebenarnya pernah terjadi. Menurutnya, tanah yang dimaksud memang sudah dijual — namun kepada Pak Kades Syarifudin pada tahun 2017, bulan 3. Ia menyatakan akan mempertahankan hak kepemilikan yang menjadi milik Pak Kades sesuai kesepakatan tersebut. “Tanah tersebut saya sudah jual kepada Pak Kades Syarifudin pada tahun 2017, bulan 3, dan saya harus mempertahankan mana yang menjadi hak miliknya Pak Kades,” tuturnya.

Di sisi lain, Ibu Siti juga membantah proses penandatanganan surat yang kini dipersoalkan. Ia mengaku bahwa dokumen yang dibawa untuk ditandatangani oleh Uba ke rumahnya tidak pernah dibacakan secara lengkap sehingga ia tidak mengetahui isi sebenarnya. Menurut keterangan Siti, Uba hanya meminta tanda tangan tanpa menjelaskan isi surat secara rinci.

“Lalu Uba memberitahu saya, ‘Ini surat sudah diperbarui,'” kata Ibu Siti, “tidak menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanahnya Pak Kades Syarifudin; ini kan hanya suruh tanda tangan saja,” ujarnya menirukan.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan Tani Sepanjang 190 Meter di Desa Tanjung Boleg Dimulai, Kepala Desa: Untuk Melancarkan Aktivitas Pertanian dan Perekonomian Warga

Selain itu, Ibu Siti menegaskan bahwa Uba sebenarnya mengetahui status kepemilikan tanah yang saat ini dibangun oleh Uba tersebut. Menurutnya, semua pihak di sekitar lokasi mengetahui bahwa pihak yang melakukan jual-beli dengan dirinya adalah Pak Kades Syarifudin — bukan Uba. “Uba juga tahu bahwa tanah yang dibangun oleh Uba itu adalah tanahnya Pak Kades Syarifudin, bukan tanahnya Uba. Bahkan semua orang di sekitar tahu bahwa yang jual-beli dengan saya itu adalah Pak Kades Syarifudin, bukan Uba,” tuturnya.

(Fijay)