Rampas KIP, Hilangkan Nama di Dapodik, Minta Bayaran Perbaikan Ijazah? Oknum Kepsek di Buru Didesak Dinas Pendidikan Segera Tindak!
NAMLEA, Radartipikor.com – Seorang oknum kepala sekolah berinisial WOJ di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Maluku, kini menjadi sorotan tajam warga. Menurut keterangan warga Oknum Kepsek diduga melakukan serangkaian pelanggaran, mulai dari menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa bertahun-tahun tanpa alasan jelas, hingga dugaan meminta bayaran untuk perbaikan data ijazah.
Berita ini terungkap dari pengakuan salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya secara terbuka, yang disampaikan kepada Radartipikor.com pada Kamis malam, (14 Juli 2026).
Menurut sumber tersebut, dugaan pelanggaran yang paling awal diketahui adalah penahanan kartu KIP milik para siswa. Kartu yang seharusnya menjadi jembatan bantuan pendidikan bagi anak-anak ini justru disimpan oleh oknum kepala sekolah begitu lama.
“KIP milik siswa telah ditahan sudah sekian tahun tanpa alasan yang pasti. Kami tidak tahu kartu itu disimpan di mana, dan untuk apa, padahal itu adalah hak penuh siswa,” ujar sumber dengan nada kecewa.
KIP sendiri merupakan program pemerintah untuk memastikan tidak ada anak putus sekolah karena keterbatasan biaya. Penahanan kartu ini dikhawatirkan menghambat akses siswa terhadap bantuan biaya pendidikan yang seharusnya mereka terima.
Belum selesai dengan masalah KIP, muncul dugaan yang jauh lebih serius. Ada salah satu siswa yang telah mengikuti ujian nasional sebagaimana teman-temannya, namun tiba-tiba namanya dinyatakan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Satu siswa telah mengikuti ujian nasional, namun kepala sekolah justru mengatakan nama siswa tersebut tidak ada dalam daftar Dapodik,” beber sumber.
Kekhawatiran warga pun memuncak. Jika data di Dapodik tidak ada, maka kelulusan siswa tersebut bisa dipertanyakan, dan haknya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya terancam hilang begitu saja.
Dugaan Pungutan Liar: Satu Abjad Salah Harus Bayar
Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga diduga melakukan pungutan liar. Warga mengungkapkan, jika terjadi kesalahan penulisan nama di atas ijazah siswa, orang tua yang datang untuk meminta perbaikan justru diminta membayar.
“Bila terjadi kesalahan dalam penulisan nama siswa di ijazah, orang tua datang berkoordinasi untuk perbaikan. Namun jawaban dari kepala sekolahnya, satu abjad salah harus dibayar,” tegas sumber.
Perbuatan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan pendidikan, karena perbaikan data administrasi sekolah seharusnya menjadi kewajiban pihak sekolah secara cuma-cuma.
Warga Desak Dinas Pendidikan dan Bupati Buru Segera Bertindak
Melihat rangkaian dugaan pelanggaran ini, warga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru segera bertindak tegas. Mereka berharap pihak terkait segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
“Kami meminta kepada Bapak
Bupati Buru, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera memanggil oknum kepsek ini untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Kami sangat mengharap dinas terkait segera menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga marwah dunia pendidikan di Bumi Bupolo,” tuntut sumber.
Hingga berita ini diturunkan, oknum kepala sekolah berinisial WOJ belum dapat dimintai tanggapan. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun terkendala akses komunikasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi oknum kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Buru untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi apabila ada informasi yang kurang tepat.
Warga pun berharap investigasi dilakukan secara transparan dan adil, sehingga hak-hak siswa dapat dipulihkan dan pelaku pelanggaran di lingkungan pendidikan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rin)

