Gunung BotakHukumKabupaten BuruMalukuTrendingViral

Bongkar Skandal Aktor di Balik Bisnis WNA PT HAM yang Dikendalikan Helena Ismail

Namlea, Radartipikor.com — Puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut bekerja di PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) diduga melakukan aktivitas dengan alat berat di wilayah pertambangan rakyat maupun wilayah izin pertambangan rakyat (WPR/IPR) tanpa izin yang jelas. Kondisi itu memunculkan sorotan tajam dari publik, terlebih karena di sisi lain koperasi sebagai pemegang izin IPR justru belum bisa beroperasi sebelum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan perlakuan. Di satu sisi, pihak yang diduga bukan pemegang WPR maupun IPR disebut bebas bekerja di kawasan tambang Gunung Botak. Di sisi lain, 10 koperasi yang sah memegang IPR justru belum dapat menjalankan aktivitas karena belum melengkapi berbagai dokumen yang diwajibkan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.

“Rakyat kini mempertanyakan keadilan negara mengenai amanat UUD 45 pasal 33 ayat yang dimaksud, apakah amanat ini negara khususkan pada rakyatnya atau WNA asal Cina sama PT.HAM,” demikian sorotan yang muncul dalam penelusuran di lapangan.

Kegiatan PT HAM juga disebut semakin masif dengan hadirnya sejumlah alat berat seperti excavator, loader, dan buldoser. Aktivitas itu dinilai berbeda dengan pola kerja yang sebelumnya terjadi di Anahoni, sehingga publik menilai ada perkembangan yang perlu diwaspadai. Meski kawasan itu dijaga ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dalam rangka pengamanan Gunung Botak agar bebas dari aktivitas penambang ilegal, perusahaan tersebut justru disebut tetap leluasa beraktivitas.

Sementara itu, desakan agar tenaga kerja asing asal Tiongkok segera dideportasi kembali ke negara asalnya terus menguat. Publik juga meminta aparat penegak hukum berani membongkar dugaan skandal di balik bisnis antara WNA asal Tiongkok bersama PT HAM yang disebut-sebut berada di bawah kendali Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, serta keterkaitan dengan Helena Ismail.

BACA JUGA  Jelang Malam Tahun Baru 2025–2026, TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan di Namlea

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa Helena menggelontorkan anggaran hampir Rp2 miliar untuk membiayai kebutuhan makan minum aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP sejak 9 Desember hingga pertengahan April tahun ini. Informasi itu disebut berasal dari salah satu petugas Satpol PP Buru.

“Uang makan dan uang saku dalam sehari senilai Rp100 ribu, nilai itu kami terima melalui perwakilan Ibu Helen,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Sorotan publik juga mengarah pada keberadaan 24 WNA asal Tiongkok yang sebelumnya bercokol di base camp PT HAM di Jalur B, kawasan tambang emas Gunung Botak. Paspor mereka sebelumnya diamankan petugas Imigrasi dan Kanwil Imigrasi Provinsi Maluku. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, disebutkan bahwa 13 WNA telah diperiksa, dan dari jumlah itu hanya 4 WNA yang memiliki izin tinggal kunjungan atau ITK.

Adapun empat WNA yang disebut memiliki ITK tersebut adalah Pu Guangming dengan nomor paspor EN6330915, Wu Cangjian l dengan nomor paspor EF3327106, Long Zhixiang dengan nomor paspor ER1089483, dan Su Minggui dengan nomor paspor EJ2475675. Sementara itu, 11 WNA lainnya masih berada di Namlea dan dipanggil kembali ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah diperiksa petugas Imigrasi, dari 11 WNA itu disebut 9 orang berstatus ITK.

Namun, proses pemeriksaan lanjutan itu juga menuai dugaan adanya upaya penghalangan. Informasi tersebut beredar di sejumlah kalangan ketika petugas Imigrasi dan Kanwil Keimigrasian Provinsi Maluku melakukan inspeksi mendadak di base camp PT HAM di Sungai Wamsaid, Jalur B. Saat itu, ditemukan seorang WNA bernama Wu Yuesheng yang menyerahkan paspor berupa fotokopi kepada petugas untuk diamankan dan digunakan dalam proses pendalaman berikutnya.IMG 20260512

BACA JUGA  Anggota DPRD PKS Irfan Papalia Serap Aspirasi Di 2 Kecamatan Dan Akan Kawal Sampai Terlaksana

Kondisi ini membuat marwah NKRI kembali dipertaruhkan. Publik berharap petugas Imigrasi tetap tegak pada integritasnya dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Helena Ismail, PT HAM, serta para WNA asal Tiongkok tersebut.

Selain soal WNA, PT HAM juga diduga melakukan aktivitas di areal IPR dengan menggunakan alat berat tanpa izin kawasan hutan, IUP, IJUP, maupun Amdal. Karena itu, publik meminta agar dokumen-dokumen terkait, termasuk sertifikasi perusahaan penyedia tenaga kerja asing, juga diperiksa secara terbuka. Pasalnya, kualifikasi tenaga kerja asing merupakan salah satu izin yang wajib dimiliki perusahaan.

Hingga saat ini, 10 koperasi pemegang izin IPR yang sah disebut belum dapat bekerja karena beberapa izin belum dipenuhi. Situasi itu memunculkan pertanyaan besar mengapa PT HAM bisa tetap beraktivitas dengan bebas tanpa rasa takut tersentuh hukum.

Publik juga menantikan sikap tegas dari Imigrasi Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Polda Maluku dalam menindaklanjuti dugaan skandal di balik bisnis tersebut. Masyarakat juga ingin mengetahui siapa sosok penting di balik PT Wanshuai Indo Mining maupun PT HAM, terlebih setelah mencuatnya pertemuan antara Helena, La Ode Ida, dan Djalaluddin Salampessy di Jakarta usai penertiban.

Pertemuan itu disebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Saat itu, Djalaluddin diketahui menjabat sebagai Asisten I Gubernur Maluku dan Ketua Satgas Operasi PETI Gunung Botak 2025, serta pernah menjabat Penjabat Bupati Buru selama dua periode bersamaan dengan proses 10 koperasi yang tengah mengurus IPR.

Selain itu, beredar pula isu adanya kedekatan tertentu antara Helena Ismail dan Djalaluddin terkait kepentingan di Gunung Botak. Informasi serupa juga pernah disampaikan oleh salah satu perwakilan PT Tri M, Fikri, dalam forum resmi di ruang utama lantai 2 Kantor Bupati Buru pada Januari 2026 lalu.

BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Lanjutkan Operasi Hari ke-10, Satu Jenazah Ditemukan setelah KM Putri Sakinah Tenggelam di Perairan Pulau Padar

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Provinsi Maluku belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait perkembangan hasil proses lanjutan terhadap para WNA tersebut.

(Rin)