Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim Laporkan Oknum Anggota Tagub ke Polresta Samarinda Terkait Dugaan Fitnah
SAMARINDA, radartipikor.com – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda untuk melaporkan seorang pria berinisial SD atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Terlapor SD diketahui merupakan salah satu anggota Tim Akselerasi Pembangunan (Tagub) Provinsi Kalimantan Timur.
Perwakilan aliansi menyatakan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan di beberapa akun media sosial milik SD yang dinilai menyebarkan informasi bohong. Dalam unggahan tersebut, pihak aliansi dituduh melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pemerasan.
“Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik *juncto* fitnah yang diunggah di beberapa akun media sosial oleh saudara SD, yang mana merupakan anggota Tagub Provinsi Kalimantan Timur,” ujar juru bicara aliansi di depan markas Polresta Samarinda.
Bantah Terlibat Kasus Pemerasan
Pihak aliansi menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Mereka mengklarifikasi bahwa aksi-aksi yang mereka lakukan selama ini murni merupakan aspirasi masyarakat dan tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp2 miliar yang sempat dilaporkan sebelumnya di Polda Kaltim. Sejumlah nama anggota aliansi seperti Erly, Teddy, dan Lukman turut dicatut dalam isu miring tersebut.
“Kami dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim tidak pernah menerima apa yang disangkakan, atau melakukan tindakan yang dianggap percobaan pemerasan. Terkait kedatangan ke rumah terlapor, tidak ada kaitannya dengan apa yang dilaporkan sebelumnya di Polda Kaltim,” tambahnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, aliansi menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan memberikan pembelaan yang diperlukan atas tuduhan-tuduhan dari pihak SD.
Serahkan Bukti Digital dari Media Sosial
Dalam pelaporan tersebut, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti yang dilampirkan berupa tangkapan layar dan rekaman dari beberapa platform media sosial, termasuk Instagram, Facebook, dan TikTok milik terlapor yang memuat narasi pencemaran nama baik tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Rizal)

