AmbonHukumMahasiswa AmbonMalukuPolemikTrendingViral

Meski Ada Temuan BPK, Kinerja Pansel Dipertanyakan, Lolosnya Apries Gaspersz Sebagai Calon Sekot Ambon 2026 Menuai Sorotan

Ambon, Radartipikor.com — Lolosnya Apries Gaspersz dalam tahapan seleksi Sekretaris Kota Ambon 2026 menuai sorotan. Di tengah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), surat peringatan, serta hasil asesmen Kementerian Dalam Negeri, kinerja panitia seleksi (pansel) dinilai perlu dipertanyakan.

Pusat Advokasi Peduli Maluku (PAMALI) menyoroti kinerja pansel yang dianggap lalai dan tidak transparan dalam menetapkan peserta yang lolos pada tahapan seleksi Sekot Ambon tahun 2026.

Melalui sumbernya, Samsul Lulang, PAMALI mempertanyakan dasar pansel meloloskan Apries Benel Gaspersz, padahal yang bersangkutan diketahui pernah menerima surat peringatan resmi saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon tertanggal 13 Oktober 2025 terkait persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan.

Menurut Samsul, fakta tersebut semestinya menjadi perhatian serius pansel maupun tim asesor, termasuk dalam tahapan asesmen yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, aspek integritas, rekam jejak jabatan, moralitas, serta kepatuhan administrasi merupakan indikator penting yang wajib diuji secara objektif.

“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana seseorang bisa dinyatakan lolos seleksi dan asesmen, sementara terdapat catatan administrasi, surat peringatan resmi, hingga temuan audit BPK yang menjadi perhatian publik? Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pansel maupun pihak terkait,” tegas Samsul.

Ia menilai, pansel tidak boleh hanya terpaku pada kelengkapan administratif formal, tetapi juga wajib menelusuri rekam jejak birokrasi setiap calon pejabat, termasuk berbagai hasil pemeriksaan dan audit yang pernah ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, terdapat catatan hasil pemeriksaan dan temuan BPK terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun 2025 yang semestinya menjadi bahan evaluasi penting dalam proses seleksi.

Samsul menegaskan bahwa ketentuan mengenai integritas pejabat JPT telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 huruf a angka 5, yang menyebutkan bahwa calon pejabat pimpinan tinggi pratama harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

BACA JUGA  IMM Cabang Buru Mendesak Ada Penegakan Hukum Di Tambang Emas Ilegal Gogorea, Ini Pernyataannya;

Selain itu, dalam ketentuan seleksi Sekretaris Kota Ambon Tahun 2026 juga terdapat syarat administratif yang secara tegas mengatur bahwa peserta tidak boleh sedang ataupun pernah menjalani proses pemeriksaan disiplin maupun perkara pidana.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Poin 8 Pengumuman Pendaftaran Nomor: 01/PANSEL/PKA/IV/2026 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon Tahun 2026.

“Artinya, pansel seharusnya tidak hanya melihat syarat administratif di atas kertas, tetapi juga wajib mendalami seluruh rekam jejak, termasuk adanya proses pemeriksaan, surat peringatan, maupun hasil audit BPK yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Samsul.

Ia menilai jabatan Sekretaris Kota bukan jabatan biasa, melainkan posisi strategis yang menjadi pusat koordinasi pemerintahan daerah. Karena itu, proses seleksi seharusnya benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas publik.

Samsul juga meminta pansel serta pihak yang terlibat dalam proses asesmen agar tidak menutup mata terhadap berbagai catatan administrasi dan hasil audit yang berkembang. Menurutnya, jika temuan BPK dan surat peringatan resmi diabaikan, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pansel dalam menjaga prinsip clean government dan good governance.

“Kalau temuan audit BPK, rekam jejak administrasi, dan surat peringatan resmi saja tidak menjadi pertimbangan serius, lalu apa sebenarnya parameter integritas yang dipakai pansel dan tim asesmen dalam meloloskan calon pejabat publik?” tutup Samsul.

Media juga mencoba menghubungi Apries Gaspersz untuk meminta klarifikasi dan menerapkan prinsip cover both sides. Hingga berita ini diturunkan, mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon tersebut belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

 

 

(Rin)