BBM Rp4,19 Miliar Bermasalah, KOMPAK Desak Aparat Bertindak
AMBON, RADARTIPIKOR.COM – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku soal pengelolaan belanja BBM dan pelumas Pemkab Seram Bagian Barat (SBB)Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data BPK, alokasi anggaran mencapai Rp4,19 miliar,
dengan realisasi per 30 September 2025 sebesar Rp2,19 miliar. Pemeriksaan menemukan kelemahan serius : dokumen transaksi tidak sesuai, bukti pertanggungjawaban kurang memadai, berkas tidak lengkap/sah, serta indikasi kelebihan pembayaran yang harus diproses sesuai aturan.
Presidium KOMPAK Maluku, Ridwan Hitimala, menyatakan tanggung jawab pengawasan ada pada Sekda Leverne Alvin Tuasuun selaku Pengguna Anggaran, ditambah PPTK, PPK‑SKPD, dan Bendahara Pengeluaran. Semua pihak ini perlu dimintai keterangan untuk mengklarifikasi seluruh temuan.
“LHP BPK bukan putusan bersalah—hanya temuan awal yang wajib diuji lewat proses hukum objektif dan berbasis bukti,” tegas Ridwan Hitimala kepada Radartipikor.com melalui rilis whatsAppnya, Senin ( 6/7/2026).
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dokumen palsu, atau kerugian negara, penindakan dilakukan sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
KOMPAK menyampaikan sikap ini sebagai kontrol sosial. Masyarakat diajak mengawal proses agar tak hanya bersifat penindakan, tapi juga memperbaiki sistem keuangan dan mencegah kasus serupa terulang.
Terkait temuan LHP BPK Perwakilan Maluku, hingga berita ini diturunkan namun belum di respon oleh sekda Leverne Alvin Tuasuun walau sebelumnya sudah dihubungi
melalui via dering whatsAppnya,
Senin malam (6/7/2026), kemarin.
(Red)

