AdatHukumLabuan bajoManggarai baratNttPolres Mabar

Diskriminasi Penegakan Hukum terhadap Warga Ulayat Mbehal Berlanjut, Masyarakat Pertanyakan Profesionalisme Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, RadarTipikor.com – Dugaan praktik diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Polres Manggarai Barat terhadap warga Ulayat Mbehal dalam sengketa tanah ulayat di wilayah Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat memasuki lokasi sengketa di Merot pada Senin (7/7/2026) siang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat yang berada di lokasi.

Olah TKP tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Hermanus Haflon alias Lon melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: 68/V/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

Namun demikian, warga mempertanyakan waktu pelaksanaan olah TKP tersebut. Pasalnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (14/5/2026), sedangkan olah TKP baru dilaksanakan hampir dua bulan kemudian, setelah penyidik disebut telah memeriksa seluruh pihak yang berstatus terlapor.

Menurut sejumlah warga adat, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka menilai penanganan perkara tersebut berbeda dengan laporan-laporan yang sebelumnya diajukan oleh warga Ulayat Mbehal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Warga bahkan menduga adanya keberpihakan dalam proses penegakan hukum. Dugaan tersebut, menurut mereka, muncul karena laporan yang diajukan masyarakat adat dinilai lamban diproses, sementara laporan terhadap warga adat justru berjalan cepat.

 

Sementara itu, pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Tipidum Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nua Bunganaen, yang turut hadir saat pelaksanaan olah TKP tersebut, diketahui telah dimutasi menjadi PS Panit Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT.

BACA JUGA  Rapat Pembahasan KPM BLT 2026 dan Rancangan APBDesa T.A. 2026 di Desa Tanjung Boleng

Posisi tersebut kini diisi oleh Ipda Jansen Gideon Sitohang, S.Tr.I.K., yang sebelumnya bertugas sebagai Pamapta I SPKT Polres Ende.

Informasi mengenai mutasi tersebut diperoleh Radar Tipikor.com dari pemberitaan media daring NTTNEWS berjudul “Rotasi Pama Polres Manggarai Barat, Kapolsek Komodo dan Dua Kanit Reskrim Bergeser” yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Perwakilan Masyarakat Adat Mbehal, Gabriel Johang, mengatakan bahwa hingga saat ini sedikitnya terdapat dua laporan yang diajukan oleh warga adat yang menurutnya belum memperoleh kepastian hukum.

“Giliran orang lain yang lapor kita, cepat sekali prosesnya, seperti membalik telapak tangan. Bahkan sampai dikejar-kejar polisi. Ada apa dengan Polres Manggarai Barat?” ujar Gabriel kepada wartawan, Senin sore.

Gabriel menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh Karolus Ngotom pada 2 September 2025 terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa tombak oleh seorang warga berinisial Mersi Mance.

Dalam perkara tersebut, warga mempertanyakan penilaian penyidik yang disebut menganggap benda yang tampak dalam video sebagai “kayu pusaka”, bukan senjata tajam sebagaimana yang dilaporkan.

Laporan kedua diajukan Elias Sumardin pada 13 Maret 2026 terkait dugaan perusakan pondok beserta ratusan tanaman milik warga. Menurut Gabriel, hingga kini laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Senada dengan Gabriel, seorang warga Kampung Tebedo, Bone Heksin, turut mempertanyakan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat adat.

Ia menilai slogan “Polri untuk Masyarakat” seharusnya diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil tanpa membedakan siapa pelapornya.

“Saya sering membaca tulisan ‘Polri untuk Masyarakat’. Mana buktinya ketika laporan warga lain diproses, sementara laporan warga adat Mbehal tidak pernah diproses. Kalau seperti ini modelnya berarti ada indikasi lain di tubuh penegak hukum ini. Akibat praktik seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap polisi menjadi luntur,” ujar Bone.

BACA JUGA  Rapat Lanjutan Penguatan Kapasitas Kencana Manggarai Barat Berjalan Lancar di Labuan Bajo

Selain menyoroti lambannya penanganan sejumlah laporan, Gabriel juga mengkritisi prosedur penangguhan penahanan terhadap dua warga adat berinisial FA dan KN.

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga baru dikabulkan setelah keduanya menjalani masa penahanan selama 58 hari.

“Tinggal dua hari lagi genap 60 hari. Artinya mereka keluar demi hukum. Sampai sekarang status perkara juga belum jelas, hanya diwajibkan lapor dengan datang untuk berfoto di ruangan penyidik,” katanya.

Gabriel juga mengaku saat ini dirinya bersama sejumlah warga adat kembali berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hermanus Haflon alias Lon.

Ia membantah telah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Gabriel, peristiwa tersebut bermula ketika Lon diduga memasuki lahan miliknya yang diklaim telah memiliki bukti hak dari pemerintah desa.

Ia mengatakan, saat itu Lon diduga merusak sejumlah tanaman berupa singkong, pepaya, pisang, dan kelor. Ketika ditegur agar meninggalkan lokasi, Lon disebut menghampiri dirinya dan menangkis tangan yang diangkat untuk memberi isyarat agar menjauh.

“Sentuhan tangkisan itulah yang kemudian dilaporkan sebagai penganiayaan. Yang lebih aneh lagi, penyidik mengatakan hasil visum menunjukkan bagian belakang leher saudara L mengalami bengkak, padahal tidak pernah terjadi pemukulan,” tegas Gabriel.

Gabriel juga menyoroti prosedur administrasi dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, laporan dugaan penganiayaan langsung diterima oleh Kanit Tipidum, bukan melalui mekanisme Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, warga mengaku sempat menerima pesan singkat dari penyidik yang menyatakan mereka telah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Padahal, berdasarkan surat panggilan resmi yang diterima, jadwal pemeriksaan baru dijadwalkan pada tanggal 22, 24, dan 25.

Gabriel juga menyebut sejumlah warga yang hanya berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam insiden tersebut turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Korban Kebakaran di Batu Cermin Mengucap Terima Kasih kepada Dinsos Manggarai Barat

Atas berbagai persoalan tersebut, Masyarakat Adat Mbehal mendesak Polres Manggarai Barat agar menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan menghormati hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Harapan kami, tegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan ada pilih kasih ataupun perlakuan istimewa di mata hukum. Kami meminta seluruh proses hukum dilakukan secara adil dan transparan,” ujar Gabriel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat adat tersebut.

Media telah mengupayakan konfirmasi melalui pesan singkat kepada salah seorang anggota Humas Polres Manggarai Barat bernama Frengki.

Dalam balasannya, Frengki menyatakan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi terkait informasi yang disampaikan.

“Terima kasih atas informasinya. Saya akan konfirmasi untuk memastikan hal tersebut,” tulis Frengki dalam pesan balasan kepada wartawan pada Senin malam (7/7/2026).

(Fijay)