AdatMalukuMaluku TengahPulau seram

Hentikan Ketidakpastian Masyrakat Negri Hila Desak Percepatan pemelihan Raja 

LEIHITU MASOHI, RADARTIPIKOR.COM – Proses pemilihan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) di Negeri Hila
kembali memanas. Elemen masyarakat setempat secara resmi telah melayangkan teguran keras terhadap Panitia Pencalonan dan Pemilihan (Panpel) atas lambatnya tahapan pemilihan yang saat ini dinilai terkatung-katung.

Keresahan masyarakat ini dipicu oleh ketidakpastian prosedur yang
dijalankan oleh Panpel. Meskipun salah satu calon dari Mata Rumah
Ollong (keturunan Abdula Mantasar) telah resmi mendaftarkan diri pada 18 Juni 2026, tahapan verifikasi dan kelanjutan pemilihan belum menunjukkan progres yang signifikan.IMG 20260707 WA0003

Tuntutan Ketegasan Panpel
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa Panpel seharusnya memiliki ketegasan dalam menjalankan tahapan pemilihan sesuai dengan Surat Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026. Masyarakat mendesak Panpel untuk segera memberikan batas waktu (deadline) yang tegas
kepada pihak lain untuk menggunakan haknya.

“Panpel harus segera memberikan deadline. Jika hak tersebut tidak digunakan, maka sesuai aturan, hak tersebut harus dinyatakan gugur agar proses pemilihan tidak terus terhenti,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Acuan Hukum dan Prosedur
Proses pemilihan ini wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Masyarakat menekankan beberapa poin krusial sebagai acuan utama:

Hak Asal-Usul (Pasal 13): Jabatan Raja adalah hak asal-usul dari Mata
Rumah Parentah (Lating dan Ollong). Prosedur musyawarah keluarga merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dilewati.

Legitimasi Adat: 

Pemerintah diminta memfasilitasi musyawarah dari kedua marga sebagai bentuk perlindungan administratif, guna mencegah potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari.

Peran Saniri Negeri:

Lembaga Saniri Negeri hanya dapat menetapkan calon setelah Panpel menyelesaikan tahapan administratif yang sah dari Mata Rumah Parentah.

BACA JUGA  PMII Buru Bantah Isu Keterlibatan Ketua DPRD Buru Dalam Aktivitas Tambang Gunung Botak

Harapan Masyarakat

Masyarakat Negeri Hila mendesak pihak Panpel dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk
bertindak profesional dan transparan. Masyarakat menegaskan bahwa Panpel tidak boleh membiarkan kepentingan pihak tertentu menghambat proses demokrasi, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Negeri Hila.

 

(Red)