Konflik Tanah Boleng Mencuat, ATR/BPN Mabar dan Polisi Disebut Lakukan Pengukuran di Lahan Ulayat Mbehal
Labuan Bajo, Radartipikor.com — Dugaan keterlibatan ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam proses pengukuran tanah di wilayah ulayat Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, kembali memicu sorotan. Pengukuran tersebut dilakukan di kawasan Lingko Bale pada Selasa (29/6/2026) dan disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak ulayat Mbehal.
Dalam kegiatan itu, pegawai ATR/BPN bersama Hugeng Syatriadi diduga masuk ke lokasi melalui jalur laut dengan pengawalan anggota Polres Manggarai Barat serta aparat desa Tanjung Boleng. Proses pengukuran tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak ulayat Mbehal yang mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam kegiatan dimaksud.
Hugeng Syatriadi mengklaim tanah yang diukur itu merupakan miliknya dan disebut dibeli dari warga Rangko pada tahun 1987. Ia juga menyatakan bahwa uang hasil pembelian tanah tersebut digunakan untuk pembangunan masjid di Rangko.
“Saya beli tanah itu dari warga Rangko pada tahun 1987. Uang pembelian tanah itu dipakai untuk bangun Masjid di Rangko. Setelah dicegat maka saya serahkan semua persoalan ini kepada warga yang menjual tanah itu kepada saya biar mereka sendiri yang selesaikan persoalannya,” ungkap Hugeng saat dihubungi awak media pada Kamis (2/7/2026) siang.
Menurut Hugeng, sebelumnya ia juga didatangi oleh AD bersama seorang oknum wartawan di Labuan Bajo. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa persoalan tanah tersebut dipicu oleh keberadaan Bona yang mengaku sebagai pemangku ulayat. Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pemangku ulayat yang disebut sesungguhnya adalah Aleks Hata.
“Saya didatangi oleh AD dan satu wartawan. Mereka katakan bahwa persoalan tanah itu dipicu oleh kehadiran Bona yang mengaku sebagai pemangku ulayat. Pemangku ulayat sebenarnya adalah Aleks Hata,” kata Hugeng mengulang keterangan AD.
Hugeng juga menyebut bahwa pengukuran di lokasi itu telah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki surat perolehan yang berasal dari Dula Duwa.
“Tanah itu surat perolehannya dari Dula Duwa dan sudah tiga kali kami lakukan pengukuran,” ujarnya.
Sementara itu, pengukuran tersebut juga dikaitkan dengan surat pemberitahuan ATR/BPN Manggarai Barat yang ditujukan kepada Kepala Desa Tanjung Boleng, Hugeng Syatriadi, Masahuda, Haji Karim, Martou, dan Harmin H. Muhamadin. Surat tersebut bernomor IP.02.03/2413-53.15/VI/2026, dengan perihal pengukuran SK pemberian hak milik perorangan atas nama Hugeng Syatriadi yang diajukan pada 7 Januari 2020.
Kegiatan pengukuran itu disebut berlangsung di Rangko Kecil, Desa Tanjung Boleng, pada Selasa (30/6/2026) pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Namun, klaim Hugeng Syatriadi dibantah keras oleh warga ulayat Mbehal, Fabianus Arung. Ia menegaskan bahwa pihaknya sempat mencegat sejumlah pihak yang datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah yang diklaim sebagai milik Hugeng.
Di lokasi itu, Fabianus mengaku bertemu dengan Hugeng Syatriadi bersama sejumlah rekan, anggota polisi, pegawai ATR/BPN, warga Rangko, serta aparat Desa Tanjung Boleng. Ia kemudian menjelaskan bahwa ulayat Mbehal telah menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan kepada Kantor ATR/BPN Manggarai Barat untuk dipelajari dan dipertimbangkan.
“Kami sudah ajukan dokumen kepemilikan ulayat Mbehal untuk dipelajari dan dipertimbangkan oleh ATR/BPN. Apa lagi dokumen yang diterbitkan atas nama tua golo Dula Duwa. Kami sudah sanggah semua sertifikat itu. Saya minta Baba Hugeng tidak boleh lakukan pengukuran bila surat perolehan tanah itu dikeluarkan oleh Dula Duwa. Saya tegaskan Dula Duwa itu bukan tua golo,” tegas Arung kepada awak media ini usai mencegat pihak BPN yang melakukan pengukuran di lokasi tersebut.
Arung menduga ada kerja sama antara Hugeng dan pihak BPN dalam proses pengukuran dan pensertifikatan tanah ulayat secara diam-diam tanpa sepengetahuan ulayat Mbehal. Ia menilai keterlibatan BPN Manggarai Barat dalam proses itu janggal karena tidak mempertimbangkan sanggahan yang telah diajukan pihak ulayat Mbehal.
Ia juga menyebut bahwa ulayat Mbehal telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor ATR/BPN Manggarai Barat pada Kamis, 30 April 2025. Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh ulayat Mbehal disebut menemui Kepala Kantor BPN Mabar di kantornya dan mendapat respons positif.
“Kami beberapa tokoh ulayat Mbehal telah menemui Kepala Kantor BPN Mabar di kantornya. Mereka menerima kami dengan cukup positif dan berterima kasih karena mereka baru mendapatkan penjelasan yang rinci dan lengkap soal kasus tanah ulayat Mbehal di Rangko, Merot, dan Lengkong Warang yang terjadi selama ini, walaupun mereka tidak mengambil sikap untuk berpihak ke ulayat Mbehal. Kami sepakat juga agar Pemda mengeluarkan perda tentang status tanah ulayat karena status hak ulayat atas suatu wilayah dijamin oleh UU Agraria,” jelas Arung.
Menurutnya, ada lima dokumen yang telah diserahkan ulayat Mbehal beserta lampiran masing-masing, yakni surat pernyataan dari mantan Kades Tanjung Boleng tahun 1968–1978, surat permohonan dan perolehan tanah TPU Pemda kepada ulayat Mbehal, foto-foto ritual adat saat pembangunan PLTMG Rangko dan saat peresmian oleh Menteri Ignas Jonan, dokumen hasil penelitian JPIC SVD tentang Wa’u Pitu, serta surat pernyataan dari Abdullah Duwa.
Arung menegaskan bahwa pihaknya kecewa terhadap praktik institusi negara yang dinilai cenderung mengutamakan kepentingan mafia tanah.
“Ini membuat kami kecewa terhadap praktik institusi negara yang cenderung mengutamakan kepentingan mafia tanah,” ujarnya.
(Fijay)

