Kabupaten BuruMalukuNamleaPolemik

Izin Amdal Tak Dipublikasi, Dirut PT HAM Klaim TKA Hanya Pemandu, Fakta Lapangan Berbeda

Namlea, Radartipikor.com — Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (HAM), La Ode Ida, sebelumnya menyebut tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat di perusahaannya hanya berperan sebagai pemandu teknis, bukan sebagai tenaga kerja. Menurutnya, mereka hadir sebagai pemberi teknis karena memiliki keahlian di bidang pertambangan.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Pada Senin (27/4/2026), terlihat adanya tenaga kerja asing yang disebut tengah mengerjakan basecamp milik PT HAM di bantaran Sungai Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

IMG 20260427 WA0018
Gambar : TKA asal China sedang mengerjakan Base Camp milik PT.HAM di jalur B Desa Dava Kab-Buru.

Tak hanya itu, La Ode Ida juga sempat mengklaim bahwa lahan masyarakat adat yang digunakan perusahaan sudah diselesaikan hak-haknya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh izin dan seluruhnya telah terkonfirmasi.

Akan tetapi, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu pemilik lahan yang menegaskan bahwa lahan miliknya yang dikontrak PT HAM hingga kini belum dilunasi pembayarannya.

“Lahan kami sampai saat ini, pihak PT HAM melalui Ibu Helena Ismail baru memberikan tanda jadi sebesar Rp 150 juta rupiah,” keluh pemilik lahan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), La Ode Ida, mengklaim perusahaannya telah memiliki tiga izin prinsip pertambangan untuk aktivitas di Jalur B, kawasan Gunung Botak, Pulau Buru. Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum dapat diperlihatkan kepada publik, meski yang bersangkutan sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk menunjukkannya.

Pernyataan itu disampaikan La Ode Ida saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh Radartipikor.com beberapa waktu lalu. Menurutnya, PT HAM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di Minerba One, Izin Pengolahan Emas dan Pemurnian, serta Izin Penjualan dan Pengangkutan.

BACA JUGA  Patroli Polsek Waplau Himbau Masyarakat Agar Tidak Terjerumus pada Miras dan Narkotika

“Kami group PT HAM juga telah memiliki ketiga izin dimaksud, termasuk Izin Jasa Usaha Pertambangan (IJUP),” ucap La Ode Ida.

Namun, pernyataan tersebut belum dibuktikan dengan memperlihatkan IJUP kepada publik. Meski sebelumnya ia menyebut akan bersedia menunjukkannya, saat dimintakan bukti, ia berdalih kemungkinan ada persoalan teknis sehingga dokumen itu belum dapat dikirimkan.

“Walau dirinya sendiri telah memintakan dari kantor di Namlea, tapi ia pastikan izinnya ada dan akan mempertanggungjawabkannya,” kilah La Ode Ida.

Terkait izin Amdal, La Ode Ida juga menyatakan bahwa pihaknya telah memilikinya. Ia menegaskan bahwa izin Amdal tidak perlu dipublikasikan siapa yang mengerjakannya dan tidak perlu menjadi bahan konsumsi publik.

“Izin Amdal dikerjakan oleh lembaga resmi, dan yang menerbitkan SK Amdal adalah pemerintah. Oleh karena itu, tidak usah diragukan. Kami tidak umumkan ke publik, tapi hanya kepada pihak yang melakukan deteksi verifikasi lebih jauh, yaitu pihak pemerintah, dan kami patuh pada aturan perundangan yang berlaku,” ujar La Ode Ida.

Lebih lanjut, La Ode Ida menjelaskan bahwa tahap pertama lahan di Jalur B dipersiapkan sebagai area pengolahan emas. Perusahaan juga membuka akses jalan khusus tambang untuk menuju pengambilan material.

“Lahan yang kami garap pertama adalah areal koperasi milik Pak Gebat Wael. Kami pakai lahan adat masyarakat lokal yang sudah kami selesaikan hak-haknya. Kami juga sudah mendapatkan izin mereka dan sudah terkonfirmasi semuanya,” kata La Ode Ida.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh salah satu pemilik lahan yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan bahwa lahannya yang dikontrak PT HAM belum dilunasi pembayaran sewanya.

“Lahan kami sampai saat ini, pihak PT HAM melalui Ibu Helena Ismail baru memberikan tanda jadi sebesar Rp150 juta rupiah,” keluh pemilik lahan.

BACA JUGA  Untuk Mendorong Percepatan Amdal dan Alih Fungsi Lahan, Wagub Maluku Tinjau Bendungan Waeapo

La Ode Ida juga menyampaikan bahwa izin pemanfaatan kawasan hutan sedang dalam proses pengurusan. “Insya Allah dalam waktu dekat izinnya keluar. Itulah persiapan yang kita lakukan,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa posisi PT HAM adalah sebagai entitas permodalan dan teknis untuk koperasi. “Bagaimana koperasi ketika menambang itu terpandu secara teknis maupun terbantu secara finansial. Menambang itu tidak boleh bermodal kosong. Di situlah hadirnya PT HAM yang memfasilitasi semua,” terangnya.

Menyangkut tenaga kerja asing (TKA), La Ode Ida mengakui ada sekitar 10 orang TKA yang berperan sebagai pemberi petunjuk teknis karena memiliki pengalaman di berbagai belahan dunia dalam bidang pertambangan emas.

“Mereka hanya memandu, mereka tidak kerja. Mereka adalah orang-orang yang berpengalaman. Semua izinnya tidak ada satu pun tenaga kerja asing yang kami hadirkan tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan tenaga kerja lokal akan dilibatkan seluruhnya. “Semua yang kerja sekarang adalah tenaga kerja lokal, mereka hanya didampingi tenaga ahli untuk memberikan teknis agar pekerjaan lebih produktif dan berwawasan lingkungan,” tutup La Ode Ida.

 

(Rin)