HukrimManggarai baratNttTrending

Diduga “Mafia Bansos” di Dusun Rangko, 29 Penerima Dipungut Rp100.000 per Orang

Mabar, RadarTipikor.com — mendapat informasi dari sejumlah warga setempat terkait dugaan pungutan liar dalam proses pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk 29 orang di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik setelah kabar beredar di kalangan warga.

Menurut keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Tipikor, oknum aparatur desa diduga memungut biaya sebesar Rp100.000 per penerima agar nama penerima selanjutnya tidak dicoret dari daftar penerima bansos. Praktik pemungutan ini disebut berupa tekanan yang membuat warga takut melapor atau menyampaikan keberatan.

Seorang warga yang memberikan informasi menuturkan bahwa oknum pelaku meminta agar pemotongan itu tidak disebarluaskan melalui media sosial. “jangan di publikasikan ke media sosial,” ujar warga menirukan ucapan oknum tersebut di hadapan sejumlah warga.

Warga lain menambahkan bahwa kasus serupa telah terjadi sebelumnya, sehingga ketakutan akan dicoret dari daftar penerima membuat banyak korban memilih untuk diam. Kondisi tersebut menurut mereka memperparah dampak sosial karena penerima yang mestinya mendapatkan bantuan malah merasa terintimidasi.

Radar Tipikor menyatakan akan menelusuri lebih jauh kebenaran informasi tersebut dan berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Boleng untuk mendapatkan klarifikasi dan langkah penanganan. Redaksi menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang agar dugaan pungli bansos ini tidak berulang dan hak penerima bantuan tidak dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, identitas warga pelapor masih dirahasiakan untuk menjaga keamanan sumber informasi. Radar Tipikor akan menginformasikan perkembangan hasil penelusuran dan konfirmasi dari pihak desa serta instansi terkait apabila tersedia. (Fjy)

 

 

BACA JUGA  Apel Penutupan Pencarian SAR Kapal Phinisi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo