AmbonMalukuTrendingViral

Tuduhan Kerja Sama Unpatti-PT GEB Dinilai Keliru: Sesuai Fungsi Akademik dan Tridharma Perguruan Tinggi

Ambon, Radartipikor.com – Tuduhan yang menyatakan kerja sama Universitas Pattimura (Unpatti) dengan PT Global Emas Bupolo (GEB) terkait pengelolaan tailing dan pemulihan lingkungan kawasan Kali Anhoni mencederai integritas akademik dinilai tidak berdasar, berlebihan, serta mengabaikan tugas pokok perguruan tinggi. Keterlibatan kampus justru disebut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban akademik yang benar dan patut didukung.

Keterlibatan Unpatti Bukan Bagian Operasional Bisnis

Sumber yang memahami proses kerja sama menegaskan, peran Unpatti tidak terkait aktivitas operasional maupun keuntungan perusahaan. Sebaliknya, kampus hadir untuk memberikan kajian ilmiah, penelitian, pendampingan teknis, serta penguatan aspek lingkungan agar rencana pengelolaan berjalan sesuai kaidah keilmuan.

“Tuduhan bahwa Unpatti mempertaruhkan integritas akademiknya merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Justru kampus hadir untuk memastikan setiap rencana pengelolaan lingkungan dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah dan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sumber tersebut, Minggu (12/7/2026).

Sesuai Kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Maluku, Unpatti memiliki kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan dalam isu lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, hingga pemberdayaan masyarakat adalah bagian dari tugas tersebut.

“Tidak ada yang salah ketika perguruan tinggi memberikan pendampingan ilmiah terhadap sebuah program yang berkaitan dengan lingkungan. Justru hal itu merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi akademik kepada daerah,” tambahnya.IMG 20260713 WA0003
Kerja sama dengan pihak luar—termasuk dunia usaha—juga merupakan praktik yang lazim di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi, etika akademik, serta prinsip transparansi. Hingga saat ini belum ditemukan bukti pelanggaran hukum maupun aturan akademik dalam kerja sama ini.

BACA JUGA  Dua Oknum Aparat dan di Duga Bandar B3 Dibekuk, Satres Narkoba Kembangkan Jaringan

“Kampus tidak sedang menjadi bagian dari aktivitas bisnis. Kampus menjalankan fungsi akademiknya, yakni memberikan perspektif ilmiah, penelitian, dan pendampingan berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimiliki,” tegasnya.

Kritik Dinilai Mengandung Kontradiksi

Pihak tersebut juga menyoroti ketidakkonsistenan narasi kritik yang berkembang. Di satu sisi masyarakat mendesak pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab, namun di sisi lain justru mempertanyakan kehadiran lembaga yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang tersebut.

“Jika tujuan utamanya adalah menjaga lingkungan, maka seharusnya keterlibatan perguruan tinggi didukung, bukan justru dipersoalkan. Kehadiran akademisi merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai kaidah ilmiah dan prinsip keberlanjutan,” jelasnya.

1Diharapkan Dilihat Secara Objektif

Kerja sama ini disebut sebagai upaya menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan atas masalah lingkungan di Kali Anhoni yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Publik diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merugikan nama baik institusi pendidikan yang telah lama berkontribusi bagi kemajuan Maluku.

“Integritas akademik tidak diukur dari seberapa jauh kampus menjaga jarak dengan persoalan masyarakat, melainkan dari bagaimana ilmu pengetahuan digunakan untuk membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan itulah yang sedang dijalankan Universitas Pattimura,” pungkasnya

(Rin)