AdatKonflikLabuan bajoManggarai baratNtt

Geby Tantang Panda Tempuh Jalur Hukum, Ulayat Mbehal Klaim Siap Buktikan Kepemilikan Lengkong Warang

Labuan Bajo, Radartipikor.com — Gabriel Johang atau Geby menanggapi pernyataan yang disampaikan melalui sebuah pemberitaan media dari saudara Panda terkait lahan Lengkong Warang yang saat ini sedang digarap oleh ulayat Mbehal. Menurutnya, jika dicermati dengan saksama, pernyataan tersebut terkesan sebagai titipan dari pihak-pihak yang menurutnya sedang mengatur persoalan tanah di lokasi itu.

Geby mengatakan, apabila saudara Panda merasa pihak ulayat Mbehal menyerobot lahan, maka jalur hukumlah yang semestinya ditempuh untuk membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa ulayat Mbehal juga siap menghadapi proses hukum apabila memang ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas Lengkong Warang.

“Kalau saudara Panda merasa kami menyerobot lahan mereka, maka dialah yang harusnya menempuh jalur hukum. Kami dari ulayat Mbehal sudah siap untuk melawan para mafia tanah peninggalan leluhur kami,” ungkap Geby di hadapan Radar Tipikor Mabar.

Ia menilai, logika yang dibangun dalam pemberitaan itu tidak masuk akal. Menurutnya, justru pihak yang merasa dirugikan seharusnya membuktikan klaimnya melalui jalur hukum, bukan sebaliknya. “Bukannya mendorong kami yang dianggap sebagai penyerobot untuk tempuh jalur hukum, untuk buktikan kepemilikan mereka. Bagaimana logikanya ini? Bodoh dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Geby juga menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi siapa pun yang memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim atas tanah ulayat tersebut. Ia menyebut sejumlah bukti yang menurutnya tidak terbantahkan, di antaranya bekas kebun orang tua mereka, kuburan tua, sumur tua, bekas pemukiman, serta alat-alat kerja yang dahulu ditinggalkan di lokasi itu.

Selain itu, ia menyebut masih ada sejumlah ulayat lain, terutama dari Boleng, yang siap memberikan kesaksian di pengadilan terkait kepemilikan Mbehal atas Lengkong Warang.

BACA JUGA  Polisi Diminta Tangkap Ibrahim yang Klaim Gelar Raja dan Ancam Pasang Sasi di Areal IPR

“Banyak ulayat lain, terutama dari Boleng, yang siap untuk beri kesaksian mereka pada kepemilikan Mbehal atas Lengkong Warang tersebut,” ujar Geby.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ulayat Mbehal di lokasi tersebut tidak dibekingi aparat. Menurutnya, tidak ada alasan untuk takut karena mereka hanya menggarap lahan yang diyakini sebagai warisan leluhur. Sebaliknya, ia menduga pihaknya justru menjadi korban kriminalisasi karena berhadapan dengan mafia tanah.

“Tidak ada bekingan dari aparat pada kegiatan kami, karena tidak ada yang perlu kami takutkan untuk garap lahan warisan leluhur kami. Yang ada malah kami dikriminalisasi oleh aparat yang bekerja sama dengan mafia tanah untuk merampas lahan kami, yang kami lawan,” kata Geby.

Geby juga menduga para pihak yang disebut sebagai mafia tanah mulai panik melihat aktivitas ulayat Mbehal di Lengkong Warang. Ia menilai, kepanikan itu diduga muncul karena pihak tertentu telah menerima uang panjar atau uang muka dari pembeli tanah yang hendak membeli lokasi tersebut.

“Namun kami menduga para mafia tanah sudah mulai panik dengan aktivitas kami di Lengkong Warang yang terjadi saat ini, namun kami menduga bahwa para mafia tanah tersebut sudah terlanjur menerima uang panjar/DP dari pembeli untuk penjualan tanah Lengkong Warang tersebut,” ungkap Geby.

 

(Fijay)