Gunung BotakKabupaten BuruMalukuNamlea

Alfian Hulihulis : Biarkan Rakyat Kerja, Tolak Koperasi Yang Tidak Adil

Ambon, Radartipikor.com – Kehadiran spanduk di lawasan tambang gunung botak yang bertuliskan tentang dilarangnya melaksanakan aktivitas penambangan ilegal kawasan ini telah di kuasai oleh pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda. Sontak menuai respons keras dari warga sekitar yang selama ini mengantungkan hidupnya di lokasi dimaksud.

Namun pernyataan tersebut dianggap tidak menyentuh realitas sosial yang terjadi di lapangan bagi ribuan warga sekitar karena aktivitas penambangan bukan sekadar bisnis besar, melainkan sebagai mata pencaharian utama masyarakat yang bekerja sebagai penambang. Kalau tambang ditutup atau dilarang total, besok masyarakat mau makan apa ???

Biarkan Masyarakat bekerja, tolak Koperasi yang hanya menguntungkan oknum tertentu.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Komunikasi Mahasiswa Pulau Buru, Alfian Hulihulis menyuarakan aspirasi yang sejalan dengan jeritan hati masyarakat.

“Kami menuntut agar pemerintah dan pihak berwenang biarkan masyarakat bekerja Jangan mempersulit langkah rakyat kecil yang hanya mencari nafkah halal. Jangan sampai aturan atau kebijakan justru menjadi cambuk bagi masyarakat yang bertahan hidup dari tanah sendiri.

Lebih jauh, ia menyoroti pembentukan koperasi yang selama ini digulirkan. Menurutnya, pola koperasi yang diterapkan selama ini dinilai tidak transparan dan hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok elit saja, sementara pekerja tambang yang bekerja keras di lapangan justru mendapatkan bagian yang tidak sebanding.

“Kami juga mempertanyakan legalitasnya, di mana AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari koperasi tersebut tidak jelas dan tidak terlihat keberadaannya. Bagaimana bisa sebuah badan usaha beroperasi jika dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi syarat mutlak justru tidak jelas keabsahannya?” tegasnya.

Dasar hukum Amdal wajib dipublikasi, bukan disembunyikan. 

Alfian menegaskan, hal ini bukan sekadar protes, melainkan tuntutan yang berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA  Dana Gempa di SBB Simpang Siur, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen AMDAL adalah informasi publik yang WAJIB diumumkan dan dapat diakses oleh masyarakat.”

“Ini bukan rahasia negara. Masyarakat berhak tahu bagaimana rencana pengelolaan lingkungan, bagaimana dampaknya terhadap air, tanah, dan kesehatan kami. Jika benar ada AMDAL, maka SEGERA PUBLIKASIKAN. Jangan disimpan di lemari atau disembunyikan,” tambahnya.

IMG 20260430 WA0009
Foto : Ketua Umum Pengurus Besar Forum Komunikasi Mahasiswa Pulau Buru, Alfian Hulihulis

Peringatan keras : beroperasi tanpa Amdal itu sangat fatal 

Alfian memperingatkan bahwa memaksakan kegiatan tambang tanpa AMDAL yang jelas adalah tindakan yang sangat berisiko dan melanggar hukum.

“Ini soal keselamatan dan masa depan kami. Beroperasi tanpa AMDAL itu sama saja bermain api. Tanpa kajian dampak lingkungan yang jelas, kita tidak tahu seberapa besar kerusakan yang akan terjadi, apakah sungai akan tercemar, tanah longsor, atau kesehatan masyarakat terancam.”

“Jangan ngotot ingin menjalankan kegiatan jika legalitasnya tidak jelas. Itu namanya nekat dan bisa berakibat fatal, baik bagi lingkungan maupun bagi hukum yang akan menjerat pelakunya. Kami menolak skema koperasi yang hanya menjadi topeng untuk menguasai sumber daya, namun keuntungannya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Rakyat kecil tetap saja menderita dan tidak sejahtera. Cukup biarkan kami mengelola sendiri dengan cara kami yang sederhana, asalkan kami bisa makan dan menghidupi keluarga,” pungkasnya.

Warga dan mahasiswa sepakat menuntut kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda untuk melihat kondisi ini dengan kacamata yang lebih luas:

1. Berikan Ruang Hidup: Jangan menghalangi mata pencaharian yang sudah menjadi tradisi dan sumber ekonomi utama warga.

2. Tolak Monopoli: Jangan biarkan sumber daya alam dikuasai oleh kelompok tertentu melalui kedok koperasi yang tidak berpihak pada rakyat.

BACA JUGA  Anggota DPRD PKS Irfan Papalia Serap Aspirasi Di 2 Kecamatan Dan Akan Kawal Sampai Terlaksana

3. Transparansi Legalitas: Minta kejelasan dokumen AMDAL dan perizinan koperasi yang digulirkan, wajib dipublikasikan sesuai undang-undang, jangan biarkan beroperasi secara ilegal di balik nama koperasi.

4. Keadilan: Lindungi hak pekerja lokal, jangan hanya tegas kepada rakyat kecil tapi lunak kepada penguasa modal.

5. Hentikan Sikap Nekat: Jangan memaksakan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan tanpa persiapan yang matang dan legalitas yang jelas karena itu sangat fatal akibatnya.

Ia berharap agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Namun, jika tuntutan ini diabaikan, jika kebijakan mencekik tetap dipaksakan, dan jika koperasi yang diduga tanpa AMDAL ini tetap dipertahankan, maka kami tidak akan tinggal diam.

“Kami siap mengerahkan seluruh kekuatan, mulai dari Mahasiswa Pulau Buru yang ada di Kota Ambon, hingga seluruh elemen masyarakat Pulau Buru, untuk bergerak serentak melakukan aksi demonstrasi besar-besaran tepat di depan Kantor Gubernur Maluku.”

“Jangan salahkan kami jika nanti suarakan kami bergema di seluruh penjuru kota demi membela hak hidup rakyat dan kebenaran. Pikirkan baik-baik sebelum mengambil keputusan,” tegas Alfian dengan nada keras

“Spanduknya bilang ‘Dilarang’, tapi realitanya ribuan keluarga bergantung di sini. Kami minta solusi yang berpihak pada masyarakat kecil, bukan yang mematikan harapan kami.

Ia juga menyarankan agar pemerintah bentuk peraturan dan edukasi pengelolaan tambang emas yang baik dan benar, bukan justru menciptakan kebijakan yang mencekik leher masyarakat,”ujar Alfian.

(Red)