HukumKabupaten BuruMalukuNamleaPemerintahanTrending

Proyek Laboratorium IPA SMPN-48 Buru Mangkrak, Ada Potensi Kerugian Negara

Namlea, radartipikor.com— Proyek pembangunan satu ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMPN-48 Buru, Desa Waetosi, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru yang dibiayai dari APBD Kabupaten Buru Tahun 2022 hingga kini belum rampung 100 persen. Jurnalistik investigasi Radartipikor.com menemukan kondisi fisik proyek yang jauh dari target dan potensi kerugian negara.

Proyek senilai Rp 279.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) itu seharusnya selesai pada 2022. Namun di lapangan pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 20–25 persen, sementara sumber informasi menyebut pencairan anggaran telah mencapai 70 persen. Secara matematis, 70 persen dari Rp 279.000.000 bernilai Rp 195.300.000, tetapi narasumber menyampaikan bahwa dana yang sudah terpakai sekitar Rp 179 juta — angka yang menunjukkan ketidaksesuaian antara progres fisik dan penggunaan dana, serta menimbulkan pertanyaan publik tentang pertanggungjawaban anggaran.

Kondisi bangunan sangat memprihatinkan. Beberapa bagian dibiarkan ditumbuhi tanaman liar; sejumlah tembok dilaporkan ambruk karena pekerjaan pengecoran ring balok belum dilakukan; dan pada beberapa titik belum tampak dinding terpasang dari susunan batako. Gambaran ini kontras dengan harapan bahwa fasilitas pendidikan tersebut dapat meningkatkan mutu belajar peserta didik.

ILMISPI Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Polisi Bripda MZA atas Dugaan Pungli dan Premanisme di Tambang Gunung Botak

Kepala sekolah dan pihak terkait di sekitar proyek menyatakan adanya indikasi saling lempar tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, yang diidentifikasi sebagai DK, menghindari pertanyaan substansial dengan meminta wartawan berkomunikasi langsung dengan IS selaku PPTK. “Sebaiknya kalau menyangkut hal itu, berhubungan saja dengan IS selaku PPTK,” ujar DK kepada Radartipikor.com beberapa waktu lalu. DK juga keberatan memberikan nomor kontak IS dengan alasan tidak memiliki nomor tersebut.

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Info Cluster Karyawan Sendy's Hoax

Dalam beberapa kesempatan DK ditanya apakah kontraktor telah mengembalikan diduga kerugian negara, namun DK berulang kali menganjurkan agar pertanyaan diajukan ke PPTK atau PPK dan tetap pada pendiriannya saat dikonfirmasi berulang kali.

Sementara itu, IS selaku PPTK — yang oleh narasumber diidentifikasi sebagai IS — menjelaskan posisinya berbeda. Menurut IS, ia tidak bertanggung jawab terhadap anggaran. “Saya bukan yang bertanggung jawab soal anggaran, melainkan PA dan PPK. Saya hanya bertanggung jawab soal administrasi; jika ditetapkan oleh PA, otomatis permintaan administrasinya disiapkan. Dengan catatan, kalau PA dan PPK belum mendatangani, saya tidak akan pernah tandatangani apapun administrasi yang dimintakan,” kata IS saat memberikan keterangan kepada wartawan. IS menyebut dirinya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait macetnya pengerjaan proyek tersebut, namun ketika dimintai hadir untuk permintaan pencairan sisa 30 persen, ia mengaku tidak bersedia datang — tanpa menjelaskan alasan penolakan secara rinci.

Dalam penjelasannya, IS juga menyebut bahwa sebelum pencairan tahap kedua, pihak ketiga (kontraktor) telah membuat dan menandatangani surat perjanjian tertulis yang memuat komitmen pengembalian dana 100 persen apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Pernyataan ini, jika dapat dibuktikan, menjadi salah satu bukti administrasi yang relevan untuk menentukan apakah terjadi wanprestasi atau pelanggaran prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga — yang bertindak sebagai kontraktor — belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pekerjaan yang terhenti dan status pengembalian dana.

Pihak Inspektorat Kabupaten Buru ketika dikonfirmasi singkat menyatakan akan memberikan hasil pemeriksaan setelah berkas diperiksa di kantor. Namun sampai pemberitaan ini resmi dirilis, Inspektorat belum memberikan keterangan lanjutan; tim redaksi mencatat tidak ada respons resmi apakah pemeriksaan telah dilanjutkan atau belum.

BACA JUGA  PKC PMII Maluku Mendorong Sidang Di Kembalikan Ke Pengadilan Tual

Kondisi proyek yang terhenti ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan pendidikan. Selain potensi kerugian negara, mangkraknya fasilitas pendidikan menunda manfaat yang seharusnya dinikmati siswa dan guru di SMPN-48 Buru. Publik berhak mengetahui langkah korektif yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan proyek dan memastikan dana publik dikelola sesuai aturan.

 

Liputan: Rin.