ILMISPI Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Polisi Bripda MZA atas Dugaan Pungli dan Premanisme di Tambang Gunung Botak
Maluku, radartipikor.com — Pimpinan Nasional ILMISPI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia) meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan premanisme dan pemerasan terhadap masyarakat di lokasi tambang Gunung Botak, Maluku. Pernyataan itu disampaikan M. Agung Belen S.IP selaku pimpinan organisasi ketika mengungkapkan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang oknum polisi yang berinisial Bripda MZA.
Tuntutan organisasi dan aktivis tersebut meliputi beberapa poin sebagai berikut:
- Mendesak Kapolda Maluku serta PROPAM Maluku untuk segera memecat dan memproses pidana pelaku Bripda MZA atas tindakan premanisme dan pungutan liar di area tambang Gunung Botak.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku untuk memeriksa Bripda MZA atas dugaan penyelewengan tugas, termasuk indikasi pemanfaatan status kepolisian untuk mengoperasikan bak dompeng/bak rendaman masyarakat sejak awal proses penyisiran hingga saat ini, serta melakukan pemerasan terhadap masyarakat sipil.
Menurut keterangan yang diterima ILMISPI, kasus itu berawal ketika Bripda MZA diduga meminta bagian atau “jatah” dari pekerja tambang. Satu korban yang diidentifikasi hanya dengan inisial G menyatakan bahwa saat hendak mengoperasikan bak rendaman, pelaku tiba-tiba mendatangi dan meminta uang sebesar Rp1.000.000 jika ingin beroperasi. Korban lalu menjawab bahwa urusan itu harus dikomunikasikan dengan pemilik karena dirinya hanya seorang pekerja.
Keterangan korban selanjutnya menggambarkan eskalasi suasana. Menurut korban, pelaku yang tidak menerima jawaban itu kemudian mengintimidasi dan mengancam:
“tidak bisa, bila tidak menyetorkan uang 1jtRp tersebut maka saya akan merusak bak ini tegas pelaku, kemudian terjadih sahut menyaut antara kedua bela pihak.”
Korban melaporkan bahwa intimidasi berlanjut hingga tindakan fisik. Ia mengaku didorong, dicekik, dan diajak berkelahi oleh pelaku. Korban juga menegaskan bahwa tidak ada dasar bagi aparat untuk menghentikan aktivitas pekerja atau memungut “jatah” dari masyarakat yang secara jelas tergabung dalam koperasi setempat.
M. Agung Belen S.IP menilai peristiwa ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa negara dan aparat penegak hukum wajib hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk praktik pemalakan, baik yang dilakukan preman bertato, preman berdasi, maupun preman bersenjata.
“masyarakat tidak perlu takut bersaksi. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik pemalakan, baik yang dilakukan preman bertatato, preman berdasi, maupun preman bersenjata ,” kata M.A belen,
ILMISPI menuntut agar PROPAM melakukan pemeriksaan internal terhadap Bripda MZA dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan penyalahgunaan tugas dan kewenangan. Selain itu, organisasi ini meminta Kejaksaan untuk mengevaluasi apakah ada tindak pidana yang harus diproses berkaitan dengan pengoperasian bak rendaman dan dugaan pembagian hasil kegiatan yang melibatkan unsur aparat.
Keterangan resmi dari kepolisian
Redaksi juga menerima keterangan dari bagian humas Polres Buru. Saat dikonfirmasi, pihak humas membenarkan adanya kejadian yang dilaporkan namun menyatakan bahwa proses verifikasi masih berlangsung. Dalam komunikasi singkat, humas menyampaikan:
“Sore bapa tam, utk informasi benar dan tidaknya bt blm terima kepastian.
Tapi terkait dugaan kejadian, utk anggota polri nya tadi sudah di panggil turun ke Polres utk menghadap ke propam guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Infonya sih tadi, dari propam juga sdah ketemu dgn terduga korban dan keluarganya, untuk di tanyakan apakah benar kejadian tersebut.
Beta juga sempat dengar tadi, akan segera di mediasi, dan diselesaikan. Sehingga tidak muncul penafsiran yg keliru nntinya.”
Menurut sumber redaksi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang diupayakan oleh pihak tertentu tidak diterima oleh keluarga korban. “keterangan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu keluarga yg enggan disebutkan kepada media .” Demikian kata sumber yang dikutip redaksi.
Dalam rilisnya, M. Agung Belen juga meminta Kapolda Maluku menunjukkan sikap tegas dan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindakan premanisme dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian Polresta Buru, termasuk Bripda Muhammad Zulham Albar yang disebutkan terkait upaya intimidasi terhadap warga di Tambang Gunung Botak.
Pimpinan ILMISPI menekankan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga serta mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun yang merugikan publik. Organisasi tersebut juga menyerukan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, serta segala bentuk penindasan terhadap masyarakat, dan menuntut agar siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk oknum kepolisian, diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rin)

