Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, Rasni Pontororing Apresiasi Terbitnya Persetujuan RTRW Sulut
MITRA, radartipikor.com – Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Hj. Rasni Pontororing, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus, S.E. (YSK). Apresiasi ini terkait langkah strategis Gubernur dalam mengawal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal tersebut disampaikan menyusul diterimanya Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Menurut Hj. Rasni Pontororing, pencapaian ini merupakan kado nyata bagi masyarakat di satu tahun kepemimpinan Gubernur YSK. Baginya, disetujuinya RTRW tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi ekonomi bagi daerah-daerah tambang seperti Minahasa Tenggara.
“Disetujuinya RTRW oleh Menteri ATR/BPN menjadi landasan hukum yang kuat untuk penataan wilayah yang tertib dan terarah. Hal ini berdampak langsung pada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Hj Rasni.
Ia menambahkan bahwa langkah ini memberikan tiga dampak positif utama bagi warga Mitra
Kepastian Legalitas: Memberikan rasa aman bagi masyarakat penambang lokal dalam mencari nafkah.
Peningkatan Ekonomi: Membuka peluang ekonomi lokal yang lebih besar dan terorganisir.
Kelestarian Lingkungan: Memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan sehingga ekosistem tetap terjaga.
Lebih lanjut, Hj Rasni menilai sinergi yang dibangun antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah komando YSK dengan Pemerintah Pusat sangatlah solid. Hal ini membuktikan bahwa visi Gubernur sejalan dengan kebutuhan mendesak di tingkat tapak.
“Sinergi antara kebijakan pusat dan daerah ini menunjukkan kepemimpinan Pak Gubernur yang progresif, strategis, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Srikandi Gerindra tersebut.
Dengan terbitnya persetujuan substansi ini, diharapkan penataan ruang di Sulawesi Utara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan, dapat segera diimplementasikan demi kemajuan pembangunan daerah. (Masyar)

