SMA Persiapan Lo’ulean Memprihatinkan, Kepala Sekolah Diduga Pungut Uang Ujian Rp1 Juta dari Siswa
SBT, Radartipikor.com — Kondisi SMA Persiapan Lo’ulean di Desa Kotosirih, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah, Buya Saleh Lulang, S.Hi. Persoalan itu kian mendapat perhatian lantaran kondisi fisik sekolah juga disebut memprihatinkan.
Sejumlah warga menilai persoalan yang terjadi di sekolah tersebut bukan hanya soal teknis, melainkan telah menyentuh ranah tata kelola pendidikan yang serius. Di tengah kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kondisi di lapangan justru disebut menunjukkan plafon rusak, tegel pecah, dan kaca jendela yang tidak layak digunakan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran patut diduga bermasalah,” ujar salah satu warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya kepada Radartipikor.com, Sabtu (25/4).
Sumber itu mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak, termasuk sarana dan prasarana yang memadai.
Ia menambahkan, ketika fasilitas dasar sekolah dibiarkan terbengkalai, maka penyelenggara pendidikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak dasar siswa. Selain itu, penggunaan dana BOS juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta prioritas penggunaan dana untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Jika kerusakan fasilitas dibiarkan, maka patut diduga terjadi penyimpangan atau setidaknya kelalaian dalam penggunaan anggaran,” ungkap sumber tersebut.
Persoalan semakin serius dengan adanya dugaan pungutan uang ujian kepada siswa tahun ajaran 2026 sebesar Rp1.000.000. Praktik itu dinilai bertentangan dengan prinsip pembiayaan pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memberatkan peserta didik, khususnya untuk pembiayaan operasional dasar.
Selain itu, pungutan di satuan pendidikan negeri tanpa dasar yang sah juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang membatasi praktik pungutan serta menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
Dengan demikian, jika pungutan tersebut bersifat wajib dan telah ditentukan nominalnya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar aturan. Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku diminta tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit penggunaan dana BOS serta investigasi terhadap dugaan pungutan kepada siswa.
Transparansi kepada publik, menurut sumber, merupakan keharusan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka tindakan tegas harus diambil, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum. Sebab, dalam konteks pengelolaan keuangan negara, setiap penyalahgunaan anggaran berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sumber menambahkan, pendidikan bukan ruang abu-abu untuk bermain anggaran. Ketika fasilitas rusak dibiarkan dan siswa justru dibebani pungutan, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan manajemen, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” ujarnya.
Sumber juga menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bertindak tegas. Jika tidak, publik dinilai berhak mempertanyakan untuk siapa sebenarnya anggaran pendidikan itu dialokasikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMA Persiapan Lo’ulean, Buya Saleh Lulang, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
(Rin)

