AmbonHukumMaluku

Muhammad Rain Kaliky Siap Tempuh Jalur Hukum

Ambon, Radartipikor.com – Dugaan penyerobotan hak ulayat milik Negeri Luhu, kecamatan Huamual Depan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang dilakukan oleh Perusahaan yang konon katanya konon milik Jequeline Sahetapy, kian memanas.

Menyikapi hal ini, Muhammad Rain Kaliky menyatakan sikap tegas rencana melaporkan balik Jequeline Sahetapy, menyusul polemik yang berkembang atas aktivitas pertambangan nikel di wilayah hak ulayat adat Negeri Luhu.

Dalam keterangannya, Rain Kaliky menegaskan bahwa dirinya sebagai representasi pemuda Negeri Luhu siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan klaim kepemilikan hak ulayat,” tegas

Kaliky kepada Redaksi melalui siaran presnya, pada Rabu malam (29/04/2026).

Lebih lanjut Kaliky menyebut bahwa tanah adat merupakan simbol harga diri masyarakat setempat yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Kami memiliki sejumlah dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Semua akan kami buktikan di pengadilan,” tegas Muhammad Rain Kaliky.

Dirinya menambahkan bahwa keberadaan operasi pertambangan nikel di wilayah adat mereka dinilai tidak memiliki legitimasi yang jelas dari masyarakat adat.

Rencana tempuh jalur hukum tersebut, kata Rain menyoroti langkah pihak yang berencana melaporkan dirunya terkait pernyataan yang pernah disampaikan di media. Ia menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak menghargai sejarah panjang kepemilikan dan keterikatan masyarakat Negeri Luhu terhadap wilayah adatnya.

“Ironisnya, saya yang memiliki hak dan sejarah atas tanah itu justru hendak dilaporkan. Ini bentuk ketidakadilan. Namun karena mereka yang memulai, kami siap mengikuti proses ini hingga tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Rain Kaliky menegaskan bahwa sengketa ini akan menjadi ajang pembuktian secara terbuka terkait keabsahan dokumen dan klaim atas wilayah yang kini dipersoalkan. Ia

BACA JUGA  Raja Kayu Diduga Rugikan Hutan Meranti; Di Mana Pengawasan Dinas Kehutanan dan DLH Provinsi Maluku?

pun menyerukan agar seluruh aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat Negeri Luhu segera dihentikan sampai ada kepastian hukum yang jelas.

(Rin).