Ketua Umum PKTM Mendesak APH Periksa Kepala BPKAD Kota Ambon Atas Dugaan Penyimpangan Dana Transfer Pusat Harus Diusut Tuntas
Ambon, Radartipikor.com – Ketua Umum Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM), Fahril Warna Rumbouw, S.H.,mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Menurut Rumbouw, sejumlah temuan dalam laporan keuangan menunjukkan adanya kondisi yang patut didalami secara serius, khususnya terkait tanggung jawab Kepala BPKAD Kota Ambon sebagai pejabat yang memegang kendali teknis pengelolaan keuangan daerah,”ungkapnya.
Berdasarkan data yang tersedia, Pemerintah Kota Ambon menerima realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp914.425.000.618,00 atau sekitar sembilan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus delapan belas rupiah.
Namun sampai akhir tahun anggaran,masih terdapat sisa dana yang belum digunakan sebesar Rp29.310.153.757,00 atau sekitar dua puluh sembilan miliar tiga ratus sepuluh juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah,” beber Fahril Warna Rumbouw.
Dengan rinciannya sebagai berikut:
1. DAU Specific Grant sebesar Rp9.594.519.378,00
2. DAK Fisik sebesar Rp2.919.584.907,00
3. DAK Non Fisik sebesar Rp16.796.049.472,00
Selain itu, saldo kas daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp85.884.809,35 atau sekitar delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah tiga puluh lima sen disebut tidak dapat dijelaskan rinciannya.
Rumbouw, menilai fakta tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa, sebab menyangkut pengelolaan uang negara dalam jumlah besar.
Jika tidak ada kejelasan pertanggungjawaban, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun kerugian negara,”ujar Ketua Umum PKTM.
“Ketika saldo kas tidak bisa dijelaskan dan dana puluhan miliar rupiah masih tersisa tanpa penjelasan yang memadai, maka aparat penegak hukum wajib hadir untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,”tegas Fahril Warna Rumbouw
Lebih lanjut,sebagai Kepala BPKAD, pejabat terkait wajib menjelaskan seluruh proses pencairan anggaran, aliran penggunaan dana, sisa kas, dan alasan keterlambatan atau tidak terserapnya anggaran.
PKTM juga meminta aparat hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya:
1. Penyalahgunaan kewenangan.
2. Kelalaian jabatan yang merugikan negara.
3. Penggunaan anggaran tidaksesuai peruntukan.
4. Pengendapan dana tanpa dasar hukum.
5. Rekayasa administrasi atau laporan keuangan.
6. Kegiatan fiktif atau mark-up anggaran.
Olehnya itu, PKTM mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera membuka penyelidikan, Kejaksaan Negeri Ambon memanggil seluruh pihak terkait, PKTM juga mendesak Polda Maluku untuk melakukan pendalaman dugaan pidana. dan mendesak BPK RI melakukan audit lanjutan, serta medesak Inspektorat membuka hasil pengawasan internal kepada publik,”pintah ketuaumum PKTM, Fahril W. Rumbouw. PKTM menegaskan bahwa siapa pun yang bermain dengan uang rakyat harus diproses hukum tanpa pandang jabatan.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika terdapat penyimpangan, maka proses hukum wajib ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Uang negara adalah hak rakyat yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, serius, dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tutup Fahril Warna Rumbouw, S.H.
(Rin).

