Kabupaten BuruMalukuNamleaPolres Buru

Polres Buru Tegaskan Tak Ada Barang Bukti 80 Gram Narkotika dalam Kasus Saleh Tan

Namlea, Radartipikor.com – Polres Buru membantah tegas beredarnya isu hilangnya 80 gram barang bukti
narkotika dalam kasus yang menyeret nama Saleh Tan. Pihak kepolisian menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar fakta apa pun.

Melalui Humas Polres Buru, Jaya Permana menyatakan bahwa saat penangkapan Saleh Tan, petugas tidak menemukan maupun menyita barang bukti narkotika dalam bentuk maupun jumlah apapun. Sehingga tuduhan adanya barang bukti 80 gram yang hilang atau digelapkan tidak benar adanya.

“Perlu kami luruskan bahwa saat penangkapan Saudara Saleh Tan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Jadi tidak benar ada barang bukti 80 gram yang disebut hilang atau digelapkan,” tegas Jaya
kepada media ini pada Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, dasar penanganan hukum terhadap Saleh Tan semata-
mata bersumber dari hasil tes urine
yang menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika Golongan I jenis amfetamin dan metamfetamin. Tidak ada catatan penyitaan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah yang disebutkan dalam berkas perkara.

“Fakta yang ada hanya hasil tes urine yang positif amfetamin dan metamfetamin. Tidak ada penyitaan narkotika sebanyak 80 gram sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Seluruh proses penanganan perkara di Polres Buru dipastikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan(×).

BACA JUGA  𝙋𝙤𝙡𝙚𝙢𝙞𝙠 𝙍𝙖𝙣𝙥𝙚𝙧𝙙𝙖 𝘼𝙡𝙞𝙝 𝙎𝙩𝙖𝙩𝙪𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝙙𝙞 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙚𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩