Gunung BotakKabupaten BuruMalukuPemda Kab BuruTrending

IPR Gunung Botak, Solusi Ekonomi Warga Buru

Namlea, Radartipikor.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buru memperjuangkan ekonomi kerakyatan yang sah memasuki babak baru. Bupati Buru secara resmi membuka Persiapan Operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Selasa (9/6/2026). Langkah ini menjadi angin segar bagi perekonomian daerah sekaligus jawaban atas aspirasi panjang masyarakat agar sumber daya alam dikelola secara legal dan berkelanjutan.

Acara ini dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Wakil DPRD Buru, perwakilan 10 koperasi pengelola, serta tokoh agama dan tokoh adat. Kehadiran lintas elemen tersebut menegaskan kesepahaman bersama untuk mengawal transisi Gunung Botak dari pertambangan tanpa izin menjadi usaha pertambangan rakyat yang resmi.IMG 20260611 WA0004

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata warga. “Ini komitmen besar pemerintah. Masyarakat sangat mendesak agar Gunung Botak dibuka resmi—anak-anak butuh biaya sekolah dan keluarga butuh makan setiap hari,” ujarnya. Ia juga menyebut telah melakukan diplomasi intensif bersama Gubernur Maluku untuk menyelaraskan aturan provinsi dengan kondisi di lapangan.

Bupati mengeluarkan dua instruksi utama: pertama, 10 koperasi wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal agar pengangguran berkurang dan manfaat ekonomi tetap berputar di daerah; kedua, seluruh koperasi diminta segera melengkapi dokumen perizinan agar operasional tidak bermasalah secara hukum.

Pengelolaan melalui koperasi dinilai
sebagai langkah ideal untuk menerapkan teknik penambangan aman, mengawasi dampak lingkungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi yang sah. Diharapkan Gunung Botak kelak menjadi sumber kesejahteraan yang aman, legal, dan berkah bagi seluruh warga Buru.

(Tim)

BACA JUGA  HAK JAWAB: PLT Direktur RSUD Namlea terkait Pemberitaan “Direktur RSUD Buru Batalkan SK Bupati, Halija Diduga Tabrak Aturan Akibat Tidak Indahkan Edaran BKN"