HukumPulau seramViral

Hilang, Satu Pucuk Senjata Dinas Polisi Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan di Luar Tugas

Piru, Radartipikor.com — Satu pucuk senjata api laras panjang milik Pos Polisi Sub Sektor Laala, Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaporkan hilang. Sebelum kabar kehilangan itu mencuat, beredar dugaan bahwa senjata tersebut sempat dibawa keluar dari kantor dan digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Informasi mengenai hilangnya senjata itu pertama kali disampaikan oleh Bripka S, yang melaporkan bahwa barang aset negara tersebut hilang dari rumahnya. Namun, berkembang pula sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peristiwa yang terjadi sebelum senjata itu dinyatakan hilang.

Menurut keterangan warga, beberapa hari sebelum kabar kehilangan muncul, Bripka S diduga terlihat membawa senjata tersebut keluar dari lingkungan kantor. Warga juga menyebut yang bersangkutan sempat hadir dalam pesta minuman keras bersama sekelompok pemuda di Dusun Tanah Goyang. Dalam kegiatan itu, Bripka S disebut sempat menyerahkan senjata kepada R W, seorang guru SD Negeri di Dusun Olas, sebelum mengambilnya kembali dan meninggalkan lokasi.

Selain itu, pengakuan yang disampaikan Bripka S kepada warga juga dinilai tidak konsisten. Awalnya, ia mengaku baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran minuman keras jenis sopi dan telah memusnahkan barang buktinya. Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul informasi dari orang dekatnya.

Menurut pengakuan teman dekat yang disebutkan warga, Bripka S justru diduga terlibat dalam penanganan transaksi air raksa secara tidak resmi di dekat lokasi bekas perusahaan mutiara. Dalam peristiwa itu, Bripka S disebut bertindak sebagai petugas lapangan, sementara temannya diminta berpura-pura sebagai pimpinan di kantor. Setelah transaksi diketahui, keduanya diduga melakukan negosiasi dan membagi barang sitaan, alih-alih menyerahkannya sesuai prosedur kepada institusi kepolisian.

Kehilangan senjata api dinas tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko keamanan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Secara hukum, senjata dinas merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat.

BACA JUGA  Warga Laporkan Kades Hariyono ke Inspektorat, Tim Akan Lakukan Pemeriksaan Khusus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, setiap anggota wajib menjaga keamanan aset negara. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri tentang pengawasan senjata api dinas, yang mewajibkan setiap pemegang senjata bertanggung jawab penuh atas penyimpanan dan penggunaannya. Jika terbukti ada kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana, maka pelaku dapat diproses secara disiplin maupun pidana.

Masyarakat Huamual meminta agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Mereka juga mendesak Polda Maluku dan Mabes Polri menindaklanjuti persoalan tersebut tanpa pandang bulu, dengan mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal hilangnya senjata, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Bripka S maupun Kasi Provos Polres Seram Bagian Barat belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan hilangnya satu pucuk senjata api tersebut.

 

(Rin)