AdatHukumKonflikLabuan bajoManggarai baratNtt

Konflik lahan tanjung Boleng semakin memanas akibat dugaan hadirnya pemangku ulayat abal abal

Labuan Bajo, RadarTipikor.com— Puluhan warga Tebedo dari ulayat Gendang (rumah adat) Mbehal turun ke lokasi Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Kehadiran sekitar 50 warga kampung (mukang) Tebedo ini bertujuan untuk membersihkan lahan, membangun hunian, serta menggarap perkebunan yang diklaim sebagai warisan leluhur.

Kendati demikian, aktivitas tersebut diwarnai dinamika internal terkait status kepemilikan dan hak kelola tanah adat antara struktur ulayat Mbehal dan kelompok warga lainnya. Warga Tebedo menyebut status Aleks Hata sebagai tokoh adat adalah Abal abal

Kedudukan Adat Tebedo dan Mekanisme Walek Watu

Tokoh masyarakat asal Kampung Tebedo yang juga pensiunan ASN, Bone Heksin, menegaskan bahwa Tebedo secara adat merupakan bagian kelurahan (mukang) dari ulayat Mbehal.

Menurutnya, warga Tebedo mengakui dan tunduk pada Mbehal sebagai pemilik sah hak ulayat tertinggi.

Bone menjelaskan, warga Tebedo sejatinya memiliki hak dari ulayat Mbehal untuk menggarap lahan tersebut tanpa batasan waktu. Namun, secara hukum adat, terdapat asas Walek Watu.

“Tebedo hanya mempunyai hak untuk menggarap secara terus-menerus, sedangkan hak ulayatnya tetap berada di Mbehal. Jika lahan tersebut sudah tidak digarap atau dilepas, maka ulayat memiliki hak mutlak untuk menariknya kembali (walek watu),” ujar Bone saat dihubungi pada Rabu (27/5/2026).

Bone mengibaratkan sistem ini seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Lahan (HGL) dalam hukum negara, di mana lahan akan kembali ke pemerintah jika masa usahanya telah selesai.

Tudingan Pengkhianatan Ulayat dan Aktor Konflik.

Dalam keterangannya, Bone mengkritik keras pergerakan kelompok bentukan Aleks Hata yang mengklaim diri sebagai pemangku ulayat Mbehal Tebedo.

Ia menegaskan tidak ada pemangku ulayat lain di wilayah tersebut selain ulayat Mbehal yang saat ini dipimpin oleh Bonaventura Abunawan.

BACA JUGA  Polres Pasangkayu Gelar Anev Ops Keselamatan Siamasei 2021, Ini Pelanggaran Yang Ditemukan

“Pernyataan Aleks Hata sebagai tetua adat Tebedo itu tidak benar. Beliau berasal dari suku Pola Mbehel, bukan Mbehal, meski keduanya memiliki hubungan kekerabatan kakak-adik. Aleks Hata tidak bisa berdiri sendiri, ia wajib tunduk pada ulayat Mbehal,” kata Bone.

Bone juga menyoroti keterlibatan beberapa oknum, seperti Ardi Dahim, Vodi Dahim, dan Hermanus Haflon (Lon), yang dinilainya memicu keretakan adat.

Ia menyebut Ardi Dahim yang disebutnya berasal dari suku Wakel tidak memiliki kapasitas dalam urusan tanah Merot.

Selain itu, Bone menuding Hermanus Haflon (Lon), seorang aparatur sipil negara (ASN) PPPK di Manggarai Barat, sebagai salah satu dalang konflik menyusul pelaporan pidana yang menyebabkan tiga warga ulayat Mbehal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman verbal.

Bantahan Ardi Dahim: Fokus pada Legalitas Dokumen

Merespons tudingan tersebut, Ardi Dahim membantah keras jika dirinya disebut sebagai provokator maupun aktor mafia tanah dalam konflik lahan di Merot.

Ardi menegaskan bahwa keterlibatannya didasari atas mandat kepercayaan dari ulayat Mbehal Tebedo.

“Hanya investor bodoh yang mau mendukung kita tanpa dokumen yang jelas. Kalau hanya modal bicara, siapa yang percaya? Justru akan menjadi korban kebohongan. Siapa saja bisa dipercaya oleh pemilik ulayat untuk mengatur wilayahnya, dan saya hanya penerima dari pembagian ulayat Mbehal Tebedo, bukan siapa-siapa,” tegas Ardi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Minggu (31/5/2026).

Ardi tidak menampik bahwa dirinya pernah menyokong akomodasi warga kampung Mbehal untuk membangun pondok di kawasan Menjerite dan sekitarnya.

Mengenai latar belakang sukunya, Ardi mengakui bahwa suku Wakel secara adat tidak memiliki hak atas tanah ulayat setempat. Namun, ia menggarisbawahi faktor historis di mana leluhurnya merupakan mantan pemimpin di wilayah Kedaluan Boleng.

BACA JUGA  Kaku Lea Bumi Dipasangi Sasi Adat, Ada Dugaan Upaya Menutupi Jejak Uang Miliaran dari HI

“Soal suku Wakel, memang suku ini tidak memiliki hak atas tanah ulayat. Tetapi suku Wakel pernah menjadi pemimpin di wilayah Kedaluan Boleng ini. Orang tua dari bapak saya, dan mayoritas yang tinggal di Kampung Mbehal sekarang, adalah Suku Wakel,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya, Ardi menyarankan media untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Aleks Hata guna memperluas perspektif kasus.

Ia juga menanggapi keterlibatan Doni Parera, Ketua LSM Ilmu yang mendampingi warga Mbehal, dengan menilai kontribusi eksternal tersebut sebagai hal yang sah demi penyelesaian masalah.

Meskipun awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi Aleks Hata dan Hermanus Haflon namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan tanggapan resmi meskipun pesan terlihat sudah terbaca.