Dianggap Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pertambangan Kopersai PTB Bakal Dilaporkan Di Mabes Polri
NAMLEA, radartipikor.com – Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) beserta Budiono dan kawan-kawannya (Cs) akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Laporan dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia ini rencananya diajukan atas sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari administratif hingga tindak pidana dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga kuat dilakukan oleh Koperasi yang diketuai Ruslan Arif Soamole, dengan Sekretaris Said Behuku dan Bendahara Onyong Wael. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan alasan pengumpulan sediment untuk pembuatan batako dan paving blok. Namun, investigasi mendalam oleh radartipikor.com menemukan fakta bahwa kegiatan yang berlangsung justru adalah pertambangan emas.
Kegiatan ini menggunakan metode rendaman dengan bahan beracun jenis Sianida (CN) dan sejumlah alat berat seperti ekskavator. Yang memperparah, lokasi penambangan bukan berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, melainkan di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan timbul.
Dokumen dan Kepemilikan Lahan yang Dipertanyakan
Penguasaan lahan stokpile di Jalur H, yang sebelumnya merupakan eks milik PT. Tiga S, didapatkan Koperasi PTB melalui kontrak kerja sama dengan mantan narapidana kasus pertambangan ilegal di lokasi yang sama, yakni Marwan. Di lokasi tersebut, ditemukan bak-bak rendaman berukuran besar yang tidak hanya milik Koperasi PTB, tetapi juga milik Marwan-Mansur Lataka. Selain itu, terdapat juga lokasi yang disiapkan untuk membangun base camp dan tempat parkir alat-alat berat milik Ny. Helena Ismail.
Keterlibatan Koperasi PTB dalam perdagangan bahan beracun didukung oleh sejumlah dokumen kepemilikan Sianida (CN) atas nama Budiono, yang distributornya adalah PT. Inti Kemilau Alam (IKA). Pada dokumen tersebut, terlihat tanda tangan Ruslan Arif Soamole dan Said Behuku yang bertindak sebagai saksi. Pengawasan tersebut dilakukan saat tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pemeriksaan di gudang penyimpanan milik Budiono di Desa Perbulu, Kecamatan Waelata.
Dalam dokumen itu, status Koperasi pimpinan Ruslan disebut sebagai pengguna akhir pemakaian B2 (Bahan Berbahaya). Informasi dari dalam Disperindag menyebutkan bahwa sembilan koperasi diwakili oleh Ruslan Arif Soamole telah melakukan perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. IKA sebagai distributor B2, dan sepuluh koperasi tercatat sebagai pengguna akhir. Namun, hingga saat ini, hanya Koperasi PTB yang aktif menambang, sementara sembilan koperasi lainnya tidak.
Menanggapi kerja sama tersebut, salah satu koperasi yang enggan namanya dicetak menyangkal terlibat. “Saya tidak mengetahui hal itu. Namun dengan tegas dan lantang mengatakan, nama Ruslan alias Ucok dan Helena Ismail, saya tidak bakal pernah untuk bekerja sama dengan kedua orang tersebut,” tegas sumber tersebut.
Dana Rp 200 Juta dan Kunjungan Kerja yang Meredup
Sebelumnya, untuk menghadapi kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Buru yang dijadwalkan pada Juli 2025, Koperasi PTB diketahui menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta. Rombongan kunker tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Kepolisian Resor (Polres) Buru, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1506 Namlea.
Surat permohonan yang memuat kesanggupan penyediaan dana tersebut ditandatangani oleh Ketua Koperasi PTB Ruslan Arif Soamole, Bendahara Onyong, serta salah satu petinggi adat, AW. Namun, pasca kunker dimana rombongan tersebut telah melihat langsung aktivitas pertambangan emas milik Koperasi PTB, tidak ada kabar atau tindak lanjut hukum yang terdengar.
Saat dikonfirmasi terkait kunker dan dana Rp 200 juta tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buru dan Ketua Komisi II yang diwawancarai di ruangan Sekwan DPRD Buru beberapa waktu lalu terkesan menghindar. Mereka tidak memberikan keterangan sedikitpun dan bahkan terkesan tidak mendengar pertanyaan yang diajukan radartipikor.com.
Ketua Komisi II DPRD Buru, ketika kembali dipertanyakan oleh Ketua DPRD, hanya menyatakan, “Kami belum lakukan pemanggilan terhadap Koperasi PTB, yang dipanggil kamarin yakni 10 koperasi.”
Tindak Lanjut Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan laporan dari Kordinator Wilayah (Kakorwil) Radar Tipikor Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru akhirnya turun tangan. Melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Ny. Kartini yang didampingi Bader Tutupoho, tim melakukan peninjauan langsung ke Jalur H.
“Tidak ditemukan pembuatan batako dan paving blok, akan tetapi ditemukan bak rendaman. Kemudian tim melakukan pengambilan sampel guna dilakukan uji lab apakah kegiatan rendaman menggunakan sianida atau tidak,” sebut Kabid DLH Buru.
Berdasarkan seluruh bukti dan fakta yang berhasil dikumpulkan, Media dengan Slogan ‘Pembantu Penegakan Hukum’ berencana akan melaporkan Koperasi PTB beserta jajarannya kepada Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Catatan: Berdasarkan prinsip pemberitaan yang berimbang, Radar Tipikor.com memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menyampaikan sanggahan dan/atau klarifikasi.
Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hak jawab yang masuk dan akan mempublikasikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas prinsip keadilan dan akurasi dalam pemberitaan.
*Hak jawab adalah bagian dari prinsip jurnalistik yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999
Penulis/Liputan : Rin

