HukrimManadoSulawesi utaraTrending

Kepala Sekolah MTS di Minahasa Ditahan di Rutan Malendeng Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi 13 Tahun

TATELI, MINAHASA radartipikor.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Seorang kepala sekolah yayasan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Insani Tateli berinisial Hamid Sawohi diduga menjadi pelaku kejahatan yang menimpa seorang siswi berusia 13 tahun.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak satu tahun lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SMP MTS Insani Tateli. Namun, laporan resmi baru diterima pihak berwajib belum lama ini.

Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban yang hendak memasuki jam pelajaran pertama di sekolah, dipanggil oleh Hamid Sawohi selaku kepala sekolah. Pelaku meminta izin kepada guru mata pelajaran, Andreson, untuk meminjam sang korban. Setelah diizinkan, korban dibawa oleh Hamid ke rumah pribadinya yang terletak di Jaga V, Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang.

Sesampainya di rumah, korban disuruh memijat pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan tidak berpakaian lengkap dan hanya mengenakan celana dalam berwarna biru tua. Hamid juga bercerita mengenai hal-hal berbau seksual kepada korban. Usai memijat, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari depan dan kedua tangannya langsung memegang bokong korban. Korban berusaha menghindar, namun pelaku kemudian memegang buah dada korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya kembali ditepis oleh korban.

Akibat kejadian tersebut, keluarga korban merasa sangat keberatan dan melaporkan hal ini kepada Polresta Manado untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Proses Hukum Berjalan: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Perkembangan terbaru dalam proses hukum kasus ini adalah telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (P-21) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dengan nomor B-3448/P.1.10/Eoh.1./09/2025 tertanggal 11 September 2025 menandai bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Halangi Jalan Trans Sulawesi di Desa Kalasey Satu

Dalam tahap ini, penyidik secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Perpindahan tanggung jawab ini merupakan momen krusial dalam proses hukum pidana, yang menandai dimulainya penyusunan dakwaan oleh JPU sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah menerima penyerahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka, Hamid Sawohi. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, sejak 12 September 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan proses hukumnya dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.

(Syah/red)