Isu Pengantin Laki-laki “Lari” Diduga Rekayasa, Indri Rahman Djafar Terancam Jerat Hukum
MINAHASA TENGGARA, Radartipikor.com – Prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, justru berubah menjadi polemik setelah muncul siaran langsung di media sosial yang menyebut pengantin laki-laki “kabur” saat pernikahan berlangsung.
Narasi tersebut disiarkan oleh seorang perempuan bernama Indri Rahman Djafar melalui akun media sosialnya dan langsung memicu perhatian publik. Namun, berdasarkan keterangan resmi pihak KUA, informasi yang beredar tersebut disebut tidak sesuai fakta sebenarnya.
Kepala KUA Kecamatan Belang, Hajiar Mansur, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa seluruh rangkaian akad nikah antara mempelai telah selesai dilaksanakan secara sah menurut agama dan negara.
“Saya tegaskan bahwa akad nikah sudah selesai dilaksanakan, penandatanganan dokumen pernikahan selesai, penyerahan mahar selesai, dan pernikahan tersebut sah,” ujar Hajiar Mansur.
Ia menjelaskan, setelah seluruh prosesi inti selesai, acara dilanjutkan dengan sesi doa dan nasihat keluarga. Pada saat itu, mempelai laki-laki meminta izin keluar sebentar.
“Pengantin laki-laki menyampaikan izin keluar karena ingin ke toilet. Setelah itu ia menuju rumahnya karena jaraknya dekat dari kantor KUA. Sekitar 30 menit kemudian, yang bersangkutan kembali lagi ke lokasi dan tidak terjadi masalah apa pun. Jadi tidak benar jika disebut melarikan diri,” jelasnya.
Pihak KUA juga menyayangkan adanya siaran langsung yang berisi ucapan penghinaan dan keributan di area kantor KUA. Menurut salah satu pegawai KUA, pihaknya sempat meminta agar siaran tersebut dihentikan, namun tidak diindahkan.
“Kalau hanya dokumentasi keluarga tentu tidak masalah. Tetapi ketika mulai ada ucapan kasar dan penghinaan, kami sudah meminta agar dihentikan. Namun tetap dilakukan dan disiarkan secara langsung,” ungkap salah satu pegawai KUA.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga mempelai laki-laki merasa dirugikan dan nama baik mereka tercemar di media sosial. Ayah mempelai laki-laki, Fadli Pelango, kemudian melaporkan Indri Rahman Djafar ke Polres Minahasa Tenggara pada 26 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:733/V/2026/SPKT/Polres Minahasa Tenggara/Polda Sulawesi Utara.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa terdapat ucapan penghinaan dan fitnah yang disampaikan melalui siaran langsung media sosial, yang dinilai menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik keluarga mempelai laki-laki.
Keluarga menilai tindakan tersebut telah menyebabkan tekanan psikologis dan mempermalukan mereka di hadapan publik.
Berdasarkan laporan polisi dan bukti video yang beredar, perkara tersebut diduga berkaitan dengan:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik;
Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif agar menjadi pelajaran bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah maupun mempermalukan orang lain,” ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indri Rahman Djafar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Syah)

