HukrimHukumPeristiwaPolriSulawesi TenggaraTrending

Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kg Shabu dan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi hingga Internasional

radartipikor.com- Kendari, 19 Mei 2025 – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil memusnahkan 11,3 kilogram shabu senilai ratusan miliar rupiah dan mengungkap dua jaringan narkoba besar yang beroperasi lintas provinsi dan internasional. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dwi Irianto, S.IK., M.Si., sebagai bentuk komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pemusnahan dan Dukungan Lembaga Terkait

Pemusnahan shabu dilakukan menggunakan mesin *incinerator* milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra. Proses ini disaksikan oleh jajaran tinggi kepolisian, termasuk Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, serta perwakilan instansi strategis seperti BNN Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa pemusnahan ini mengikuti prosedur hukum dan menjadi bukti transparansi penanganan barang bukti narkotika.

Modus Operandi Jaringan Lintas Provinsi 

Salah satu jaringan yang berhasil diungkap melibatkan kurir bernama RB asal Kolaka. RB diduga aktif mengantar shabu dari Bone, Sulawesi Selatan, ke Kendari menggunakan mobil dengan sistem *tempel* (menyembunyikan narkoba di bagian kendaraan). Dari RB, polisi menyita 7 paket shabu seberat 7.418,72 gram. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, RB telah berkali-kali menjadi kurir dengan upah Rp17 juta per pengiriman. “Ini menunjukkan jaringan ini sangat terorganisir dan memiliki rantai pasok yang masif,” ujarnya.  Img 20250520 wa0005

Jaringan Internasional dan Peran Lapas

Sementara itu, empat tersangka wanita (SN, SE, SU, WA) tertangkap membawa shabu dari Malaysia dengan modus penyelundupan melalui celana dalam dan bra. Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sementara WA, SE, dan SU bertindak sebagai kurir. Yang mengejutkan, jaringan ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari. “Ini membuktikan bahwa kejahatan narkoba masih bisa diarahkan dari dalam penjara. Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengusut tuntas,” tegas Irjen Dwi Irianto.

BACA JUGA  Korban Ungkap Kerugian yang Dialami Pasca Kebakaran, Berharap Mendapat Respon Pemda Manggarai Bara

Dampak pada Kawasan Industri dan Tambang

Kapolda Sultra menyoroti maraknya peredaran shabu di kawasan industri dan pertambangan, yang rentan memengaruhi produktivitas pekerja. “Kami menemukan banyak kasus penyalahgunaan narkoba di lingkar pertambangan. Ini ancaman serius bagi keselamatan dan masa depan Sultra,” ujarnya. Data BNN Provinsi Sultra menyebutkan, dalam setahun terakhir, 23% kasus narkoba di wilayah ini terkait pekerja sektor tambang.

Reward untuk Personel dan Langkah ke Depan 

Atas keberhasilan ini, Kapolda akan memberikan penghargaan khusus kepada tim Ditresnarkoba Polda Sultra. “Ini bentuk apresiasi agar motivasi personel tetap tinggi,” tambahnya. Ke depan, Polda Sultra berencana meningkatkan patroli di kawasan rawan, memperkuat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai, serta menggelar sosialisasi pencegahan narkoba di lingkungan industri.

Sanksi Hukum untuk Tersangka

Ketujuh tersangka saat ini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup berdasarkan Uang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sultra juga akan menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Lapas Kendari yang diduga membantu jaringan tersebut.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai narkoba. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Polda Sultra atau aplikasi Polisi Peduli. Dengan kolaborasi semua pihak, Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menjadi wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika.

 

 

 

 

Penulis : Andhy