Rapat Pembahasan KPM BLT 2026 dan Rancangan APBDesa T.A. 2026 di Desa Tanjung Boleng
Tanjung Boleng, radartipikor.com – Rabu, 11 Februari 2026 — Pukul 09.00 WITA, An. Sertu Saidin menghadiri rapat terkait pembahasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2026 serta rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Rapat dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga dan unsur kemasyarakatan, antara lain:
1. Kepala Desa Tanjung Boleng
2. Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Babinsa
4. Bhabinkamtibmas
5. Pengawas dan pengurus Koperasi Desa (KopDes) MP
6. Para Kaur Sekretariat Desa Tanjung Boleng
7. Para tokoh masyarakat Desa Tanjung Boleng
8. Para ketua RT/RW se-Desa Tanjung Boleng
9. Tenaga Kesehatan
10. TP PKK Desa Tanjung Boleng
11. Linmas Desa Tanjung Boleng
Hasil Rapat
1. KPM BLT 2026
Pembahasan mengenai KPM BLT 2026 menekankan pada beberapa kebijakan dan prinsip pelaksanaan, yaitu: a. Pemberdayaan ekonomi — BLT diarahkan untuk membantu keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok harian dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
b. Ketepatan sasaran — Bantuan diprioritaskan kepada keluarga yang memiliki anggota rentan, seperti penderita penyakit menahun, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
c. Keadilan dan transparansi — Penetapan penerima dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa untuk memastikan distribusi bantuan berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pencegahan penurunan kesejahteraan — Program ditujukan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat desa sebagai akibat kesulitan ekonomi.
e. Penyaluran di tingkat dusun — Pembagian BLT akan dilaksanakan di masing-masing dusun dengan rincian sebagai berikut:
Dusun Rangko: 5 orang
Dusun Nanga Boleng: 5 orang
Dusun Gerak: 4 orang
Dusun Kamp Pisang: 4 orang
Dusun Rareng: 4 orang
Jumlah penerima yang disepakati sebanyak 22 orang.
f. Jadwal penyaluran — Pembagian bantuan tunai akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes); mekanisme teknis penyaluran akan diumumkan kemudian oleh Pemdes.
2. Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026
Rapat juga membahas rancangan APBDesa T.A. 2026 dengan poin-poin pokok sebagai pedoman pengelolaan anggaran desa: a. Pengelolaan keuangan — Dokumen APBDesa menjadi acuan utama dalam perencanaan penerimaan, belanja, dan pembiayaan desa untuk tahun anggaran berjalan.
b. Prioritas kegiatan — Anggaran diarahkan untuk memastikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selaras dengan rencana kerja Pemerintah Desa dan memprioritaskan kebutuhan warga.
c. Akuntabilitas — Pengelolaan anggaran harus bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk melalui mekanisme pelaporan yang jelas.
d. Sinkronisasi program — Rancangan APBDesa perlu menyelaraskan program antar perangkat desa dan koordinasi dengan pihak terkait guna menghindari tumpang tindih dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan.
e. Penyesuaian anggaran — Anggaran disiapkan fleksibel untuk menanggapi dinamika lapangan dan perubahan kebijakan, seperti perubahan prioritas penggunaan dana desa bila diperlukan.
f. Prioritas penggunaan anggaran — Dalam rancangan disepakati prioritas alokasi anggaran desa meliputi bantuan untuk fakir miskin ekstrem, pelayanan kesehatan, pemberian makanan tambahan, insentif kader, dan biaya perjalanan dinas yang mendukung pelaksanaan program desa.
Tindak Lanjut
Peserta rapat menyepakati bahwa rincian teknis pelaksanaan, termasuk jadwal penyaluran BLT dan penyelesaian dokumen APBDesa, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Desa. Semua pihak diharapkan aktif berkoordinasi agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Laporan ini disusun berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pada 11 Februari 2026 di Kantor Desa Tanjung Boleng dan dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan program serta transparansi publik di tingkat desa. (M fijay)

