Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran Pokir DPRD: Untuk Siapa?
Ambon, Radartipikor.com – Publik patut mempertanyakan pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) milik seorang anggota DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Kelillauw dari partai Nasdem.
Anggaran yang sejatinya dirancang sebagai instrumen penyalur aspirasi masyarakat tersebut kini justru berada dalam sorotan, menyusul munculnya sejumlah indikasi yang menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.
Berdasarkan informasi awal, MalikRumbouw melalui rilis whatsAppnya kepada Radartipikor.com, Minggu malam, (11/01/2026 ). Ia membeberkan terdapat dugaan bahwa pengelolaan anggaran Pokir yang bersangkutan tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas Malah anggaran tersebut diduga mengalir pada kepentingan pribadi serta kelompok tertentu yang memiliki kedekatan politik maupun relasi personal, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” beber Malik mahasiswa semester 7 fakultas hukum Unpatti Ambon. Lebih lanjut Malik menjelaskan Indikasi tersebut tercermin dari pola penyaluran program Pokir yang terkesan tidak merata, minim dampak langsung bagi masyarakat di wilayah sasaran, serta kurangnya transparansi dalam mekanisme penentuan penerima manfaat. Kondisi ini, menurutnya menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah Pokir benar-benar dijalankan sebagai mandat aspirasi rakyat, atau justru menjadi alat distribusi kepentingan segelintir pihak?
Sebagai pejabat publik, mestinya sebagai anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi. Ketertutupan informasi dalam pengelolaan Pokir justru memperkuat kecurigaan publik, sekaligus memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” jelàs Malik. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan negara didorong untuk segera melakukan audit serta penelusuran menyeluruh, guna memastikan apakah pengelolaan anggaran Pokir tersebut telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintahnya.
Di sisi lain, klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan menjadi penting, tidak hanya untuk menjawab kegelisahan publik, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah lembaga DPRD dan memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.
Pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejatinya memiliki landasan hukum yang jelas dan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepentingan umum sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 96 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pasal 96 ayat (2) menekankan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat.
Dalam konteks Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD tidak boleh menyimpang menjadi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pasal 366 menyebutkan bahwa anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya.
Pasal 400 mengatur kewajiban anggota DPRD untuk mematuhi kode etik dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Pasal 3 dan Pasal 5 menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk bersikap transparan, jujur, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Dugaan aliran Pokir kepada kepentingan pribadi atau kelompok dekat berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip UU ini.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Jika terbukti Pokir digunakan tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensi hukumnya sangat serius.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk integrasi Pokir DPRD dalam RKPD.
Pokir harus berbasis kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah bukan kepentingan personal.
PenegasanDengan adanya landasan hukum tersebut, pengelolaan Pokir DPRD bukanlah ruang bebas tanpa pengawasamelainkan bagian dari sistem keuangan negara yang wajib diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Setiap indikasi penyimpangan patut diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan institusional, demi menjaga integritas lembaga DPRD serta memastikan anggaran daerah benar-benar berpihak pada rakyat.
(Rin )

