Oknum Perwira Polisi Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi di Kawasan Gunung Botak
NAMLEA, radartipikor.com – Seorang perwira polisi berinisial MNU diduga melakukan pembiaran terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Lea Bumi (Gunung Botak), Pulau Buru. Padahal, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP diketahui sedang bertugas menjaga kawasan tersebut.
Investigasi Radartipikor.com pada sejumlah titik di dua kompleks berbeda, yaitu Kapuran dan Lonsoran, menemukan beragam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berjalan siang dan malam. Aktivitas itu mencakup pengolahan dengan kodok-kodok (alat dulang), rendaman, tembak larut, kolam, serta pengambilan material menggunakan linggis dan sekop.
Yang ironis, aktivitas ini justru terpantau beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan pos pengamanan aparat. Di Lonsoran, aktivitas ilegal ditemukan sangat dekat dengan Pos Lonsoran. Sementara di Kapuran, ditemukan kolam, kodok-kodok, dan bak rendaman besar yang sedang melakukan sirkulasi menggunakan bahan kimia berbahaya. Bahkan, di kompleks tersebut juga terdapat warung makan yang tetap berdiri, dan penambang yang tampak nongkrong di sekitar lokasi.
Kontroversi Tanggapan dan Bukti Video
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan dua foto dan satu video yang jelas menunjukkan aktivitas di lokasi, Perwira MNU justru balik bertanya, “Lokasi ini dimana?” Dalam video berdurasi 7 menit 34 detik tersebut, terlihat tumpukan material dalam karung 25 kg di sekitar kolam.
Yang menjadi sorotan, dalam rekaman video itu tidak terdengar suara aparat yang dengan tegas memerintahkan para penambang untuk meninggalkan kawasan. Alih-alih membubarkan, yang terdengar justru suara aparat menyuruh seorang penambang memanggil “kepala kongsi Badodos”. Percakapan yang terekam lebih banyak membahas soal pembagian paritan (lobang tambang) dan klaim kepemilikan.
“Salah satu penambang terdengar berkata, ‘katong bukan kerja sudah tiga hari disini, tapi baru sekali yaitu hari kemarin’,” ujar narasumber dalam video tersebut. sementara ada pula pembicaraan yang menyebut nama “abang Sarmin yang suruh.” Dari percakapan itu juga terdengar penghitungan titik-titik aktivitas badodos yang diterangi senter serta penyebutan jumlah material.
Namun, melalui pesan WhatsApp ke Radartipikor.com, Ipda MNU membantah melakukan pembiaran. “Anggota saya yang melakukan pencegahan terhadap kelompok PETI yang beraktivitas di lokasi perbatasan Gunung Batu dan Lonsoran, jadi tidak benar kita melakukan pembiaran,” katanya. Klaim ini bertolak belakang dengan fakta aktivitas yang justru ditemukan berjalan di dalam kawasan inti.
Diduga Abaikan Perintah Pusat
Oknum perwira ini juga diduga mengabaikan perintah pemerintah untuk mengosongkan kawasan Lea Bumi dari penambang liar, yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Bahkan, menurut info yang didapatkan Ipda MNU diduga bukan hanya membiarkan, tetapi juga terlibat mem(back-up) aktivitas ilegal tersebut.
Seorang awak media terdengar sempat melontarkan Candaan kepada petugas Satpol PP di lokasi, “Di Kapuran paling ramai saja, eee kayak tidak ada penertiban.” Saat ditanya posisi perwira pengendali, anggota Satpol PP hanya menjawab, “Beliau ada turun.”
Desakan untuk Diproses Hukum
Atas dasar temuan ini, Kapolres Buru dan Kapolda Maluku diharapkan segera memanggil dan Mengusut tuntas Dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira Ipda, Dugaan pelanggaran tidak hanya terletak pada pembiaran operasi PETI, tetapi juga pada indikasi pengingkaran tanggung jawab sebagai pengendali pos di dua kompleks tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan, meskipun aparat gabungan berjaga, penambangan ilegal masih leluasa beroperasi, mengindikasikan adanya celah keamanan atau kesengajaan yang patut diusut tuntas. (Rin)

