PKC PMII Maluku Desak Polda Maluku Keluarkan “Kartu Merah” bagi Bripda Masias Siahaya
Maluku, Radartipikor.com — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku menuntut tindakan tegas dari Polda Maluku menyusul penetapan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pelajar di Kota Tual. PKC PMII meminta agar oknum anggota tersebut diberi sanksi paling keras, termasuk pemecatan berupa “kartu merah”.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, melalui siaran pers kepada Radartipikor.com pada Sabtu siang, 21 Februari 2026. Menurut Sahrul Renhoat, peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur bukanlah cerminan dari institusi Polri, melainkan tindakan oknum yang merusak nama baik kepolisian.
Sahrul menegaskan bahwa dengan penetapan status tersangka terhadap Bripda Masias Siahaya, pemberian sanksi ringan tidak lagi layak. Ia meminta agar proses hukum dan sidang kode etik ditangani secara serius dan transparan.
Dalam siaran persnya Sahrul juga mengecam keras tindakan oknum Brimob yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual. Peristiwa itu terjadi di Jalan Baru Panglima Mandal, Desa Fiditan, sekitar pukul 06.43 WIT. Korban diidentifikasi sebagai Ariyanto T.
Sahrul menyampaikan keberatan PKC PMII secara tegas: “Nyawa manusia tidak bisa ditawar-menawar hanya dengan melepaskan pakaian anggota.” Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut merupakan pukulan keras bagi institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. Dalam pernyataannya yang lain, Sahrul mengatakan, “Kejadian penganiayaan hingga pembunuhan anak sekolah ini menjadi tindakan buruk. Institusi yang secara konstitusional wajib melindungi masyarakat, justru berbalik menjadi ancaman. Ini adalah kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi.”
PKC PMII Maluku menuntut agar proses hukum dilaksanakan sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan disiplin dan kode etik Polri. “Kami meminta Kapolda Maluku untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengadili oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur,” ujar Sahrul mewakili teman-teman PKC PMII Maluku.
Organisasi mahasiswa itu juga menyoroti pentingnya penerapan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat dalam setiap operasi polisi, khususnya pada saat pencegahan konflik atau penindakan terhadap balapan liar. Menurut mereka, tindakan represif yang melampaui kewenangan berpotensi menimbulkan korban sipil dan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
PKC PMII menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyidikan dan persidangan sampai tuntas, agar tidak ada celah bagi praktik kekerasan oleh aparat di tubuh kepolisian. Pernyataan itu sekaligus menjadi permintaan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan publik tentang langkah-langkah yang diambil sehingga masyarakat dapat melihat proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Liput: Rin.

