Dalfin Makatita: Sengketa Lahan di Batujungku Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polsek Batabual
NAMLEA, radartipikor.com – Dalfin Makatita, perwakilan ahli waris dari Marga Makatita, Desa Batujungku, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan yang sempat mencuat di media online belakangan ini sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyatakan bahwa hak ulayat adat tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga identitas dan keberlangsungan secara adat istiadat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dalfin melalui siaran pers kepada redaksi Radartipikor.com pada Jumat (24/4/2026). Menurutnya, penyelesaian sengketa telah dilakukan di Polsek Batabual, Desa Pela, Kecamatan Batabual.
Dalam penyelesaian tersebut, turut dihadiri dan disaksikan oleh pemerintah Desa Batujungku serta pihak adat dari kedua belah pihak yang bersengketa. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian secara kekeluargaan yang ditandai dengan pembuatan pernyataan tentang tapal batas lahan masing-masing.
“Semua sudah disepakati bersama,” ungkap Dalfin.
Namun dalam perjalanan waktu, kata Dalfin, pihak keluarga Makatita yaitu Mustafa dan Man kembali melakukan aktivitas di lahan tersebut. Padahal, berdasarkan surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh kepala desa, sekretaris desa, perwakilan Polsek Batabual, serta dokumentasi tapal batas lahan, aktivitas di lahan dimaksud dicegat oleh beberapa pihak dari keluarga Lesnussa, yakni:
1. Husen Lesnussa
2. Abu Bakar Lesnussa
3. Musa Lesnussa
4. Sidin Lesnussa
“Tindakan pencegatan aktivitas di lahan Tauhangan adalah tindakan tidak bermoral, bahkan dianggap melawan hukum, tidak patuh, dan tidak menghormati pemerintah desa, pihak kepolisian, serta adat karena melanggar perjanjian yang sudah ditandatangani bersama. Semua lampiran dokumentasi olah TKP tapal batas ada,” tegas Dalfin.
Dalfin menjelaskan bahwa pihak Marga Makatita (ahli waris keturunan almarhum Gani Lesnussa sebagai pemilik lahan) telah melayangkan surat untuk menyelesaikan secara adat. Namun, dari pihak Abubakar, Musa, dan Husen tidak berani menghadiri proses penyelesaian adat tersebut.
“Mereka bukan pemilik lahan yang sah,” ujar Dalfin.
Ia juga menuding bahwa Sidin Lesnussa membangun narasi liar yang mengadu domba melalui pemberitaan di media online. Menurutnya, narasi tersebut tidak berdasar, fitnah, dan dapat diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami keluarga besar Makatita akan menuntut secara hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ini karena diduga sudah melanggar surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Musa Lesnussa (bapak dari Sidin Lesnussa),” sebut Dalfin.
Pihak keluarga Makatita yang saat ini menjadi pemilik lahan mengklaim memiliki dasar hukum adat atas penggunaan tanah tersebut. Mereka menyatakan siap menempuh jalur adat dan hukum guna menyelesaikan sengketa secara adil.
Dalfin menambahkan bahwa kasus ini menjadi cerminan kompleksitas sengketa tanah ulayat di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih memegang teguh sistem adat. Ia menekankan perlunya sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar konflik serupa dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
(Rin)

