HukumLabuan bajoNttPolemik

Laporan Balik Jurnalis BaneraTV terhadap Lucio Figo Naban Mulai Bergulir, Pemanggilan Perdana Dilakukan Setelah 27 Hari

Labuan Bajo, RadarTipikor.Com— Proses penanganan laporan polisi yang diajukan jurnalis BaneraTV, Ronald Jantur (RJ), terhadap Lucio Figo Naban mulai bergulir di Polres Manggarai Barat. Laporan yang didaftarkan pada 1 Juli 2026 itu baru memasuki tahap pemanggilan pertama hampir sebulan kemudian.

Kepada wartawan, RJ membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).

“Betul. Saya membuat laporan didampingi kuasa hukum saya pada 1 Juli 2026. Namun, panggilan pertama dari penyidik baru saya terima pada Senin, 27 Juli 2026,” kata RJ.

Meski demikian, RJ mengaku belum bersedia memberikan keterangan pada jadwal pemanggilan tersebut. Ia mendatangi Unit Pidum Polres Manggarai Barat hanya untuk menyampaikan secara langsung permohonan penundaan pemeriksaan karena kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu, SH, masih berada di Kupang untuk menangani sejumlah perkara.

“Kemarin saya datang ke Unit Pidum Polres Manggarai Barat, tetapi bukan untuk diperiksa. Saya hanya menyampaikan kepada penyidik bahwa saya belum bersedia memberikan keterangan karena kuasa hukum saya, Aldri Dalton Ndolu, masih berada di Kupang. Saya akan memberikan keterangan setelah beliau kembali,” ujarnya.

Ditanya mengenai harapannya terhadap proses penyelidikan, RJ berharap laporannya diproses secara profesional dan memperoleh perlakuan yang setara dengan laporan yang sebelumnya diajukan Lucio Figo Naban terhadap dirinya.

“Harapan saya sederhana, diperlakukan sama. Laporan saudara Figo terhadap saya diproses dengan cepat, dalam waktu 18 hari sudah langsung naik penyidikan. Sementara laporan saya baru mendapat panggilan setelah 27 hari sejak dibuat,” katanya.

RJ mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab adanya perbedaan rentang waktu penanganan kedua laporan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskan.

BACA JUGA  Kabiro Radar Tipikor Mabar Dorong Penempatan Bidan di Dusun Pulau Boleng, Sabdu Janji Upayakan Secepatnya

“Saya tidak tahu apa alasan adanya perbedaan waktu penanganan antara laporan saya dan laporan saudara Figo. Kami sama-sama saling melapor. Kalau teman-teman media ingin mengetahui alasannya, mungkin bisa menanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya.

Menutup keterangannya, RJ berharap laporannya ditangani secara serius, profesional, dan objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai, RJ tidak menutup peluang tersebut.

“Kalau bisa berdamai, sebaiknya memang begitu. Saya melihat perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak. Karena itu, penyelesaian yang baik tentu menjadi harapan bersama,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Manggarai Barat terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun alasan rentang waktu pemanggilan terhadap pelapor.

 

(Red)