HukrimLabuan bajoManggarai baratNtt

ROKOK ILEGAL SENILAI Rp1,3 MILIAR TERJEGAT! Bea Cukai Labuan Bajo Bongkar Muatan Gelap di Wae Kelambu

LABUAN BAJO, RADARTIKOR.COM, – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal kembali dibuktikan.

Petugas Bea Cukai Labuan Bajo, Senin 24 Agustus 2026 melakukan penindakan terhadap sebuah truk ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul Alim, Jumat (11/9/2026).

Penindakan itu dilakukan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo memperoleh informasi intelijen mengenai adanya dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa truk ekspedisi dengan muatan campuran.

Berbekal informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Labuan Bajo kemudian melakukan patroli darat di sekitar kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi intelijen yang telah diterima sebelumnya.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatan yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebagian muatan truk berupa rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA  Apel Pembukaan Posko Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Labuan Bajo

“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Syahirul.

Dari hasil pemeriksaan, total barang hasil penindakan mencapai 55 karton dengan jumlah keseluruhan 880.000 batang rokok jenis SKM.

Rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO dan 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.306.800.000, sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp656.480.000.

Besarnya jumlah rokok yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran BKC ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkutan menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Kronologi penindakan bermula ketika Tim P2 Labuan Bajo menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi yang membawa muatan campuran.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan patroli darat di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah truk ekspedisi yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi intelijen.

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta barang yang diangkut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA  Alex Hata dicecar warga sendiri, klaim ulayat Mbehal Tebedo memicu polemik

Hasilnya, petugas menemukan 55 karton BKC hasil tembakau berupa rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.

Atas temuan tersebut, barang kemudian diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.

Penindakan ini menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Labuan Bajo dan Manggarai Barat terus dilakukan.

Kawasan pelabuhan menjadi salah satu titik strategis yang mendapat perhatian karena merupakan jalur keluar-masuk barang dan memiliki peran penting dalam rantai distribusi logistik.

Dengan modus pengiriman menggunakan kendaraan ekspedisi bermuatan campuran, pengawasan membutuhkan ketelitian dan dukungan informasi intelijen agar barang ilegal dapat terdeteksi sebelum masuk lebih jauh ke jalur distribusi.

Bea Cukai Labuan Bajo juga mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk membantu petugas memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Syahirul.

Selain itu, BC Labuan Bajo juga terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan APH terkait lainnya dalam mewujudkan pulau flores ini bebas dari asap ilegal, dan khusus di Kabupaten Manggarai Barat juga sudah dibentuk satgas pemberantasan rokok ilegal yang diketuai oleh Bupati Manggarai Barat dan beranggotakan semua unsur APH terkait (Kepolisian, TNI, Satpol-pp, dan Kejaksaan).

Dengan diamankannya 880.000 batang rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai dapat ditekan. Selanjutnya, proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan masih terus dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Satgas TPPO Polri Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Perdagangan Orang

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memasukkan maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai di wilayah Manggarai Barat ataupun se-daratan Flores bahwa aktivitas tersebut berada dalam pengawasan aparat Bea Cukai. **

 

(Red)