Laporan Pengancaman: Ketua LSM Melaporkan Kepala Dinas Pariwisata ke Polisi
Manggarai Barat, radartipikor.com — Ketua LSM ILMU, Doni Parera, resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Stefan Jemfisori, ke Polres Manggarai Timur terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan pengaduan tercatat pada hari ini, 15 Februari 2026, dan diterima oleh Petugas SPKT Resmatim, Brigadir Polisi Satu Erwinto Rihi, dengan nomor laporan LP/B/19/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR NTT. Pernyataan pelapor dan rangkaian pesan singkat yang menjadi dasar laporan disampaikan kepada polisi sebagai bukti awal.
Dalam kronologi yang disampaikan, Doni Parera mengatakan bahwa pada 14 Februari 2026 pukul 23.11 ia menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak tersimpan dalam kontaknya. Isi pesan pertama adalah: “Pa Doni, apa ngoeng Dite e….???” Karena pengirim tidak tersimpan, Doni kemudian menelepon nomor tersebut melalui fitur panggilan WhatsApp. Saat sambungan diangkat, penerima telepon langsung menyatakan dengan nada keras, “Saya Stefan Jemfisori. Apa masalahnya kalau saya pergi kunjung Family? Saya serius ini.”
Menurut keterangan pelapor, setelah menjawab bahwa dirinya juga serius, percakapan dilanjutkan dengan nada meningkat. Pelapor menuturkan, bahwa terdengar ucapan, “Saya akan cari kau. Kau tunggu besok.” Setelah itu, pemilik nomor memutus panggilan. Beberapa saat kemudian, pelapor menerima kembali pesan WhatsApp berisi, “Besok saya akan ketemu kraeng. Kraeng dimana?”
Merasa terancam atas rangkaian percakapan dan pesan tersebut, Doni Parera kemudian memilih untuk melapor ke pihak kepolisian setempat agar ancaman itu diproses secara hukum. Dalam surat laporannya, Doni menegaskan harapannya agar penegakan hukum berjalan profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Polisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, dengan segera memproses terlapor terutama dengan pertimbangan beberapa hal,” kata Doni dalam pernyataan resminya. Ia menekankan dua poin utama yang menjadi alasan pelaporan: pertama, jabatan Kepala Dinas sebagai pejabat publik menuntut perilaku yang pantas diteladani; kedua, proses hukum yang tuntas diperlukan agar menjadi pelajaran bahwa tidak ada warga, termasuk pemegang jabatan publik, yang kebal hukum.
Pihak pelapor meminta agar proses penyelidikan segera dilaksanakan dan semua alat bukti, termasuk riwayat pesan WhatsApp dan rekaman panggilan, diperiksa untuk memastikan akurasi klaim pengancaman. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun pernyataan lanjutan dari kepolisian mengenai status penyelidikan. (Red)

