BombanaHukumSulawesi TenggaraTNI-Polri

Mahasiswa Bombana Laporkan Diduga Oknum ASN ke Polres

Bombana, radartipikor.com 19 Juni 2025 — Kalimat kasar dan tak berdasar yang dilontarkan di ruang digital kembali memantik api perlawanan hukum. Kali ini, datang dari seorang mahasiswa asal Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Andi Makkatajangi, yang dengan tegas melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bombana, usai dirinya dituduh hidup dan kuliah dari hasil kejahatan.

Fitnah tersebut dilontarkan oleh akun WhatsApp bernama “Ancong Anak KM 2” dalam grup publik “BOMBANA BERKOMENTAR” — grup yang dihuni lebih dari 400 anggota, dan menjadi salah satu ruang diskusi warga lokal. Pada 15 Juni 2025 pukul 22.49 WITA, akun itu menuliskan kalimat bernada sinis:

Kamu sok suci saya lihat, kamu hidup dan kuliah hasil nyolong juga

Bagi Andi, pernyataan itu bukan sekadar ejekan. Itu adalah bentuk penghancuran karakter dan integritasnya sebagai mahasiswa. Yang lebih menggemparkan, akun tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum ASN aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Saya kuliah dengan usaha dan kerja keras. Dituduh nyolong di ruang publik oleh seseorang yang diduga pejabat negara? Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Andi dalam keterangannya kepada media.

Tak ingin membiarkan ucapannya hanya menjadi kemarahan, Andi langsung mengambil langkah hukum. Dalam laporan resminya, ia menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Tangkapan layar isi pesan,

• Data grup dan info publiknya,

• Riwayat upaya klarifikasi pribadi kepada pemilik akun,

• Serta dokumen identitas pribadinya.

Kasus ini dilaporkan mengacu pada:

• Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,

• Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

BACA JUGA  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Andi berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional, serta menempatkan kasus ini sebagai alarm keras bagi siapa pun yang merasa bebas mencemarkan nama orang lain di media sosial.

Kalau memang dia seorang ASN, maka semakin memalukan. Orang seperti itu tidak layak mengabdi di bawah panji negara,” tutupnya.

 

 

 

Penulis : Andi Syam