Bupati BuruKabupaten BuruMalukuMaluku UtaraNamleaPemerintahan

Kejaksaan Negeri Buru Kembalikan Aset Milik Pemkab Buru

Namlea, Radartipikor.com – Kejaksaan Negeri Buru telah mengembalikan aset negara senilai Rp. 5.619. 703. 528.(Lima Milyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)

Informasi yang berhasil diperolah dilapangan,menyebutkan pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, lalu , dan sekitar pukul 15.25 setempat, Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan pengembalian aset kepada Pemerintah Kabupaten Buru.

Pengembalian aset ini didasari oleh surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buru dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Buru nomor : 100.4.10/PKS/V/2025 dan B-03/Q.1.14/Gp.2/05/2025 tanggal 5 Mei tahun 2025 ditambah Surat Kuasa Khusus oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi. SE. Yang berjumlah 46 Surat Kuasa Khusus yang dibagi per OPD. Kabupaten buru.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H Bupati Buru, Ikram Umasugi, S.E Plt Kasi Datun, Jones Dirk Sahetapy, S.H., M.H, Kasi Intelijen, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H , Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Raya Fitriyadi Harahap, S.P., S.M Kabag Umum Pemkab Buru, Konney Harun Latupono, Kabid Aset Pemkab Buru, Rudi Latupono, kabag Protokol Pemkab Buru, Babe Haulussy

Dalam kegiatan ini, Terdapat 19 unit kendaraan yang terdiri dari 16 (enam belas) unit kendaraan roda 4 dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 2 milik Pemerintah Kabupaten Buru yang telah berhasil ditarik oleh Kejaksaan Negeri Buru dari pihak yang tidak berkepentingan dalam penggunaan aset tersebut.

Serah terima aset kendaraan ini secara simbolik diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru kepada Bupati Kabupaten Buru, dan disaksikan oleh Kasi Intelijen, Plt Kasi Datun, dan Kepala BPKAD Kabupaten Buru. Informasi Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Buru

Masih ada beberapa aset milik pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Buru yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat sehingga diperlukannya bidang DATUN untuk memulihkan aset daerah milik pemerintah Kabupaten Buru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Buru.

BACA JUGA  Dianggap Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pertambangan Kopersai PTB Bakal Dilaporkan Di Mabes Polri

 

 

 

( Rin ).