AdatGunung BotakHukumKabupaten BuruMalukuNamlea

Polisi Diminta Tangkap Ibrahim yang Klaim Gelar Raja dan Ancam Pasang Sasi di Areal IPR

Namlea, Radartipikor.com — Pernyataan kontroversial dari seorang pria bernama Ibrahim Wael kembali menggegerkan publik. Dalam sebuah surat yang ditandatangani di Kaiely pada 23 Januari 2026, Ibrahim mengaku sebagai Raja Rehenshaap Kaiely dan memerintahkan pemasangan sasi (sihit) adat pada patok-patok areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Surat itu juga menyatakan penolakan keras terhadap kehadiran 10 koperasi yang akan mengelola IPR di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Permintaan penangkapan terhadap Ibrahim muncul menyusul isi surat dan ancaman sasi adat tersebut. Pernyataan dan tindakan yang disebutkan dinilai dapat memicu kegaduhan dan perpecahan di kalangan masyarakat adat Petuanan Kaiely, sehingga sejumlah pihak meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas.

Bupati Buru, menurut pemberitaan sebelumnya, sudah memperingatkan agar masalah dualisme kepemimpinan adat di Kaiely segera diselesaikan; apabila tidak, pihak yang mengaku berstatus raja tidak akan dilibatkan dalam pertemuan resmi mendatang. Pernyataan Ibrahim yang mengklaim kedudukan raja menambah ketegangan di tengah upaya pemerintah daerah menyelesaikan sengketa hak waris dan penyelesaian tata kelola lahan.

Dalam surat yang beredar, Ibrahim memerintahkan tiga tokoh adat—disebutkan bernama Matetemun, Matehaim, dan Seget Kafata—untuk memasang sasi adat pada patok-patok IPR serta menjaga tatanan adat di wilayah masing-masing. Surat tersebut juga menyebutkan tembusan kepada Camat Teluk Kaiely dan Kapolsek Waeapo.

Isi surat (kutipan asli):

” Ibrahim menganggap tindakan patok oleh koperasi dinilai sebagai tindakan yang merusak norma-norma adat ,itu tidak dibenarkan oleh Metatawar bersama Gebamtuan adat,dan Matehaim bersama Gebamtuan adat serta Seget Kafata bersama Gebamtuan adat Waelata segera memasang Sasi sasi adat di patok – patok yang terdapat di dusun ketel Kayu Putih Kepala Wamsait, dusun Kayu Putih Rana Katin Lahin dengan dusun Kayu putih Anahoni dan lain – lain,”. IMG 20260126 WA0013

BACA JUGA  Ketua DPRD Buru: Pinjaman Rp150 Miliar Pemda ke Bank Maluku Disetujui Banggar melalui Voting

Sumber pemberitaan menyebutkan bahwa aksi Ibrahim diduga dipicu sengketa atas kepemilikan lahan di beberapa dusun, antara lain Ketel Kayu Putih Kepala Wamsait, Kayu Putih Rana Katin Lahin, dan Kayu Putih Anahoni. Lahan yang selama ini diklaim Ibrahim sempat dikontrakkan kepada salah satu orang tua angkat dengan nilai kontrak yang disebutkan mencapai sekitar Rp250 juta. Namun, keluarga besar almarhum Sarholi Nurlatu melakukan pemasangan sasi adat di lahan tersebut sebagai protes dan menegaskan lahan itu menjadi milik keluarga almarhum, bukan Ibrahim.

Kepedulian pemerintah daerah tercermin dari upaya menyelesaikan sengketa hak ahli waris dan hak ulayat Petuanan Adat Kaiely. Menurut tulisan yang beredar, tindakan Ibrahim dipandang menghambat serta tidak mendukung program pemerintah yang memberi izin kepada 10 koperasi untuk mengelola potensi sumber daya alam di Gunung Botak. Hal ini menimbulkan kegelisahan karena dikhawatirkan akan memicu konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius.

Terakhir, diberitakan Ibrahim akan dilaporkan secara resmi ke Polres Buru atas dugaan pemalsuan dokumen terkait pengakuan dirinya sebagai Raja Rehenshaap Kaiely.

Liputan: Rin

 

 

 

*Redaksi terus mengikuti perkembangan peristiwa ini dan akan menginformasikan setiap langkah resmi dari aparat penegak hukum serta klarifikasi dari semua pihak terkait.*