Garda NKRI Kota Ambon Desak Kejati dan Polda Maluku Tetapkan Sekda SBB Sebagai Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp16,34 Miliar
AMBON, Radartipikor.com – Ketua Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memeriksa dan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasuun, sebagai tersangka.
Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan belanja daerah lainnya pada Sekretariat Daerah SBB yang diperkirakan mencapai total Rp16,34 Miliar.,”ungkap Mujahidin Buano dalam rilis persnya kepada Radartipikor.com, Kamis ( 8/1/2026 ).
“Kami meminta penegak hukum tidak main-mata. Data yang ada menunjukkan indikasi kerugian negara yang sangat nyata. Saudara Leverne Alvin Tuasuun harus bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah,” tegasnya.

Rincian Temuan Dugaan Korupsi Dalam keterangannya, Mujahidin memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar tuntutan Garda NKRI Kota Ambon:
1. Perjalanan Dinas Fiktif 2022: Ditemukan kerugian sebesar Rp330.466.600.
2. Kelebihan Bayar 2023: Adanya pembengkakan anggaran perjalanan dinas senilai Rp143.414.987.
3. Pencairan Fiktif 2024: Adanya laporan pencairan anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik senilai Rp. 330.000.000
4. Skandal BBM: Temuan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif senilai Rp52.000.000.
Komitmen Pengawalan Kasus Mujahidin menyatakan bahwa korupsi di lingkup Sekretariat Daerah SBB telah menghambat pembangunan di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa Garda NKRI akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan kasus ini tidak dipetieskan.
“Kejati dan Polda Maluku harus segera memanggil yang bersangkutan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah progresif dari aparat penegak hukum, kami akan mengoordinasikan massa untuk melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kejati dan Mapolda Maluku,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Garda NKRI Kota Ambon menyatakan akan terus mengumpulkan bukti pendukung tambahan untuk memperkuat laporan yang ada demi tegaknya keadilan di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Terkait dugaan SPPD fiktif,hingga berita diturunkan Sekda Kabupaten Buru belum dapat dihubungi untuk mengonfirmasi mengenai apa yang disampaikan ketua Garda NKRI Kota Ambon.
(Rin )

