Gunung BotakKabupaten BuruMalukuNamleaViralWNA

Gubernur Maluku: Penambang Ilegal Jangan Coba Lagi, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum terhadap 24 WNA China

NAMLEA, radartipikor.com – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal China ditemukan sebagai tenaga kerja PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) di bantaran sungai Wamsaid, Kabupaten Buru, Maluku. Penemuan ini dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Gunung Botak yang telah siaga di sejumlah pos di areal 10 koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Brigjen TNI Raffles Manurung, saat Gubernur Maluku yang didampingi Pangdam XVI/Pattimura, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, dan Bupati Buru melakukan kunjungan kerja perdana ke lokasi tambang emas Gunung Botak pada Rabu siang (6/5/2026).

Dansatgas mengatakan bahwa timnya menemukan sejumlah aktivitas menonjol, salah satunya 22 WNA asal China yang merupakan pekerja PT HAM dan menempati base camp perusahaan di sungai Wamsaid, Jalur B, Desa Dava, Kabupaten Buru.

Namun, dalam sambutannya di lokasi yang sama, Gubernur Maluku tidak menegaskan kepada pihak PT HAM maupun puluhan WNA asal China agar segera meninggalkan base camp. Sebaliknya, Gubernur justru menegaskan kepada penambang ilegal agar berhenti melakukan aktivitas ilegal.

“Kalau masih coba-coba lagi, maka kalian akan berhadapan dengan negara. Kali ini kalian akan berhadapan dengan tim yang berbeda. Jadi, kalian jangan mencoba-coba melakukan aktivitas ilegal lagi. Silakan bergabung dengan koperasi-koperasi yang sudah punya izin, lalu status kalian yang ilegal berubah menjadi berwibawa dan terhormat, menjadi penambang-penambang legal,” tegas Hendrik Lewerissa.

Sementara itu, status puluhan WNA yang telah disinggung melakukan pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja tidak dilakukan penegakan hukum. Peristiwa ini spontan menuai polemik dan kecaman tegas dari publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas WNA di PT HAM tidak tersentuh hukum.IMG 20260507 WA0019

BACA JUGA  Usai Idul Adha, Kapolres Buru Bagikan Daging Qurban dan Sumbang 9 Sapi untuk Masyarakat

Perlu diketahui, sehari sebelum Gubernur Maluku melaksanakan kunker ke Gunung Botak, petugas Imigrasi Kelas I Maluku maupun Kanwil Keimigrasian Provinsi Maluku telah mendatangi base camp PT HAM. Kehadiran mereka untuk melakukan identifikasi administrasi terhadap puluhan TKA asal China yang dipekerjakan di PT HAM.

Namun, bukannya dideportasi, mereka justru dibiarkan bebas tinggal di base camp perusahaan. Petugas keimigrasian hanya menyita paspor mereka dengan alasan pendalaman lebih lanjut.

Bila disesuaikan dengan keterangan resmi Danrem 151/Binaya, Brigjen TNI Raffles Manurung, selaku Komandan Tim Satgas di hadapan Gubernur, ia mengatakan bahwa 24 WNA asal China yang bercokol di base camp perusahaan telah melakukan dua pelanggaran, yaitu pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran izin kerja.

“Selain itu, kami juga telah mengingatkan kepada mereka bahwa membuka jalan harus ada izin. Walau pun ketentuannya untuk membuka akses jalan semua ada, tapi semua harus izin, dan kami sudah tegaskan kembali hal itu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pantauan Radartipikor.com, ke-24 WNA asal China tersebut masih bercokol di base camp PT HAM. Kegiatan mereka bukan hanya melakukan pembukaan jalan menuju Gunung Botak dan pembuatan base camp, tetapi juga telah menyiapkan lahan untuk stockpile. Selain itu, mereka telah merancang pembuatan bak berukuran besar dengan tujuan pembuatan rendaman.

Sesuai data yang dihimpun, areal di bantaran sungai Wamsaid yang telah dikontrak dari pemilik warga lokal bukan hanya satu dua hektar, tetapi mencapai puluhan hektar. Ini menunjukkan bahwa segala aktivitas telah dirancang rapi sebelumnya.

Masyarakat lokal diminta mewaspadai aktivitas PT HAM karena dikhawatirkan kuota pekerja bukan diprioritaskan kepada warga lokal melainkan kepada tenaga kerja asing. “Jangan sampai hal serupa terjadi seperti di Morowali,” demikian peringatan dari sumber.

BACA JUGA  Tudingan Penyalahgunaan Dana Ratusan Juta kepada Eks Bendahara Terbantahkan setelah Warga Palang Kantor Desa Grandeng

Alarm ini semakin kuat bila disimak dari keterangan resmi Dirut PT HAM, La Ode Ida, yang mengatakan bahwa WNA asal China bukanlah tenaga kerja, tetapi hanya pendamping teknis. Pernyataan Dirut tersebut jauh dari fakta di lapangan. Justru puluhan WNA melakukan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja. Pernyataan tersebut dinilai sebagai pembohongan terhadap publik.

Dirut PT HAM, La Ode Ida, diduga kuat tidak memberikan keterangan yang transparan dan akuntabel, malah cenderung menyembunyikan fakta sebenarnya tentang kehadiran puluhan WNA yang dipekerjakan di perusahaannya.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kehadiran WNA di lokasi Gunung Botak, termasuk WNA yang visanya kunjungan, serta Dirut dan Konsultan Hukum PT HAM, Helena Ismail.

 

(Redaksi)