AmbonHukumMaluku

Dugaan Malapraktik Transportasi Publik :Garda NKRI Ambon Mendesak Dishub Maluku Tindak Tegas Bus Legal Di Kawasan Poka

AMBON, Radartipikor.com – Praktik penyelenggaraan angkutan jalan yang terindikasi kuat melawan hukum kembali terjadi di titik krusial Kota Ambon. Sebuah unit bus swasta yang mengoperasikan rute lintas kabupaten secara repetitif melakukan aktivitas pemuatan di samping Resto 88, Desa Poka. Aktivitas ini tidak hanya melanggar tata ruang transportasi, tetapi juga menunjukkan pengabaian sistematis terhadap regulasi kelaikan teknis dan keselamatan jalan.

Menyikapi fenomena ini, Ketua Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, mengeluarkan pernyataan keras yang bersifat desakan yuridis kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku. Ia menegaskan bahwa operasional bus tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum transportasi nasional.

“Kami dari Garda NKRI Kota Ambon memberikan peringatan keras kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Operasional bus di samping Resto 88 Poka ini adalah anomali hukum. Secara de facto, mereka beroperasi, namun secara de jure, mereka melanggar berbagai norma keselamatan dan perizinan. Dishub tidak boleh melakukan pembiaran (omission) terhadap potensi kecelakaan fatal (fatality accident) yang menghantui masyarakat,” tegas Mujahidin Buano kepada Radartipikor.com, Kamis malam (08/01).

Menurutnya,sebagai otoritas pemberi izin angkutan lintas kabupaten (AKDP), Dishub Provinsi Maluku memiliki kewajiban melekat untuk melakukan tindakan koersif jika ditemukan pelanggaran terhadap:

1. Pelanggaran Eksistensi Perizinan (Ilegalitas Operasional)

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PM 15 Tahun 2019, operasional bus tanpa izin trayek adalah tindakan pidana:

– Pasal 304 UU 22/2009: Setiap orang yang mengoperasikan angkutan orang dalam trayek tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda materiel.

– Pasal 143 UU 22/2009: Menegaskan pelarangan penggunaan terminal bayangan. Pelanggaran atas titik simpul transportasi ini merupakan deviasi terhadap manajemen lalu lintas yang sah.

2. Pelanggaran Teknis dan Overloading (Muatan Berlebih)

Kondisi muatan yang tidak beraturan di atas bus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kelaikan jalan:

– Pasal 307 UU 22/2009: Merupakan instrumen hukum yang mengancam pengemudi/perusahaan yang memuat barang melampaui JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan). Penempatan barang di kabin penumpang secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap PP No. 74 Tahun 2014.

– Jika terjadi kecelakaan akibat beban berlebih, penyelenggara dapat dijerat dengan pasal berlapis mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

3. Ketidakpatuhan Kompetensi Pengemudi

– Legalitas Profesi: Mujahidin menekankan bahwa pengemudi bus wajib memiliki kualifikasi SIM B1 Umum atau B2 Umum sesuai Pasal 80 UU 22/2009. Pengoperasian kendaraan berat oleh individu tanpa lisensi profesi yang tepat adalah ancaman nyata (real threat) di jalan raya yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana maksimal sesuai Pasal 281.

“Garda NKRI Kota Ambon menuntut adanya audit perizinan dan inspeksi keselamatan (ramp check) segera di lokasi tersebut. Jika terbukti ada malapraktik prosedur, kami meminta penyitaan unit (grounded) dan pencabutan hak operasional bagi perusahaan terkait. Penegakan hukum tidak boleh tumpul hanya karena alasan ekonomi, sementara keselamatan publik dipertaruhkan,” tutup Mujahidin Buano dengan nada mengancam.

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk membuktikan integritasnya dalam mengawal regulasi transportasi di Bumi Raja-Raja.

Hingga berita ini diturunkan ,Dishub Maluku belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasinya.

(Rin )

BACA JUGA  Dugaan Malapraktik Transportasi Publik :Garda NKRI Ambon Mendesak Dishub Maluku Tindak Tegas Bus Legal Di Kawasan Poka