Aktivis AmbonAmbonMaluku

GEMA Soroti Dugaan Negara Dirugikan Rp151 Juta dalam Praktik Kekurangan Volume Proyek di Buru Selatan

Ambon, Radartipikor.com — Gerakan Aktivis Muda Maluku (GEMA) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terkait dugaan kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan belanja modal di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gerakan Aktivis Muda Maluku (GEMA) Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah proyek diketahui telah dibayar penuh, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang seharusnya. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp151.256.224,44 atau seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah empat puluh empat sen. Dugaan kerugian itu tersebar pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta RSUD dr. Salim Alkatiri.

Dari seluruh temuan tersebut, nilai kerugian terbesar ditemukan pada dua paket pekerjaan di RSUD dr. Salim Alkatiri dengan nilai mencapai lebih dari Rp90.200.000. Ketua Umum GEMA, Farhan Tukumuli, menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk kegagalan serius dalam tata kelola anggaran dan pengawasan proyek pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya melalui pesan rilis WhatsApp kepada Radartipikor.com pada Kamis malam (21/5/2026). Ia menegaskan bahwa praktik pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang tidak diselesaikan secara utuh merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. “Yang paling melukai nurani kami adalah temuan terbesar justru berada di RSUD, tempat masyarakat menggantungkan harapan, pelayanan kesehatan dan keselamatan nyawa.

Ketika anggaran rumah sakit saja bisa dikurangi melalui praktik kekurangan volume pekerjaan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, ada dugaan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Ketua Umum GEMA. Farhan juga menilai bahwa kekurangan volume pekerjaan tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rantai pengawasan proyek.

BACA JUGA  Proses PAW Bella Shofie Tunggu Keputusan KPUD Buru, Walid Azis: Dokumen Kini Lengkap

Menurutnya, pengawas lapangan, pejabat penerima hasil pekerjaan, hingga pihak yang menandatangani dokumen serah terima pekerjaan harus dimintai pertanggungjawaban. Berdasarkan data pemeriksaan, realisasi belanja modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan hingga akhir September 2025 baru mencapai 27,34 persen dari total anggaran sebesar Rp37,7 miliar. Farhan menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kapasitas pengelolaan anggaran daerah, sebab dari anggaran yang belum terserap secara maksimal itu pun masih ditemukan proyek bermasalah yang merugikan negara.

Dalam pandangan GEMA, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara hukum, terlebih jika dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara. Farhan menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan pertanggungjawaban proyek pemerintah. Farhan juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga dapat menjangkau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA/KPA), konsultan pengawas, pengawas lapangan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta pihak lain yang mengetahui adanya ketidaksesuaian pekerjaan namun tetap meloloskan pembayaran.

Atas dasar itu, GEMA menyampaikan sejumlah poin tuntutan. Pertama, mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera menindaklanjuti temuan BPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kedua, mendesak Bupati Buru Selatan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek-proyek bermasalah tersebut. GEMA juga mendesak seluruh kontraktor yang terbukti melakukan kekurangan volume pekerjaan agar segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

BACA JUGA  SBS Telah Tandatangani SPTJM, Namun Hingga 2024 Belum Mengembalikan Kerugian Negara Rp : 4,8 Miliar

Selain itu, DPRD Kabupaten Buru Selatan diminta membentuk panitia khusus guna mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK. Pemerintah Provinsi Maluku pun didesak ikut mengawasi proses penyelesaian kasus agar tidak berhenti hanya pada temuan administratif. Farhan menegaskan bahwa GEMA akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang nyata kepada masyarakat. “Buru Selatan bukan wilayah tanpa pengawasan. Rakyat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. GEMA akan terus berdiri di garis depan untuk mengawal uang rakyat,” tutup Farhan Tukumuli.

(Rin)