Gunung BotakHukumKabupaten BuruMalukuNamleaOpiniTrending

Dugaan Standar Ganda dan Pembodohan Hak Adat di Gunung Botak, ini Pernyataan Ketua Umum Barisan Mahasiswa Bupolo

Buru, Radartipikor.com — Ketegangan sosiopolitik di kawasan lingkar tambang Gunung Botak kembali memuncak. Aksi pemalangan sasi adat terhadap satu unit ekskavator yang tengah membuka akses jalan menuju wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penggusuran lahan untuk kantor sekretariat bersama menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan.

Aksi pemalangan dipimpin oleh Yohanis Nurlatu, yang juga dikenal sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru. Namun tindakan tersebut mendapat sorotan karena dinilai tebang pilih dan sarat kepentingan elit yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya masyarakat adat di sekitar zona tambang.

IMG 20260225 WA0004
Gambar : PT HAM melakukan aktifitas menggunakan alat berat di areal Gunung Botak

 

Kritik tajam disampaikan oleh Barisan Mahasiswa Bupolo melalui ketua umumnya, Arin Burugana. Dalam siaran pers yang diterima Radartipikor.com, Arin mengatakan bahwa langkah sasi adat yang dilakukan publik kini mempertanyakan konsistensi penegakan aturan adat oleh pihak-pihak terkait.

Arin mempertanyakan kenapa pemalangan ekskavator pada jalur H dilakukan atas alasan ketiadaan izin ahli waris, tetapi tindakan serupa tidak diberlakukan terhadap alat berat — loader dan ekskavator — milik PT. HAM yang beroperasi di Anahoni dan diduga telah merambah ke areal IPR. “Jika alasan pemalangan ekskavator di jalur H karena melakukan aktifitas penggusuran untuk akses jalan maupun untuk pembangunan kantor sekretariat bersama adalah ketiadaan izin ahli waris, mengapa hal serupa Ia tidak dilakukan terhadap aktivitas alat berat (Loader dan ekskavator) milik PT. HAM yang beroperasi di Anahoni hingga merambah ke areal Izin Pertambangan Rakyat,” ujar Arin.

Lebih lanjut, Arin menegaskan bahwa hingga kini kejelasan perihal izin alas hak dari petuanan maupun ahli waris untuk PT. HAM masih menjadi tanda tanya besar. Ketidakseragaman tindakan, menurutnya, memunculkan dugaan standar ganda dalam pembelaan hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA  Sambangi Tokoh Adat, Kapolres Kobar Imbau Jaga Kamtibmas
IMG 20260224 WA0001
Gambar ; masyarakat adat lakukan sasi adat di 1 unit exakavator milik 3 koperasi yang bekerja sama dengan PT.TRI-M

 

Dalam siaran persnya Arin juga menyorot skema pembagian hasil tambang yang menurutnya memberatkan ahli waris. Ia menyinggung pembagian yang diputuskan melalui rapat di ruang utama lantai 2 kantor Bupati Buru beberapa waktu lalu, dengan rincian yang disebutkan sebagai berikut: bagi hasil untuk PT. TRI-M sebesar 80 persen, sementara ahli waris dan koperasi masing-masing mendapatkan 10 persen dari 20 persen sisa. Skema serupa disebut juga berlaku untuk PT. HAM, yang memperoleh 70 persen sehingga tiga pihak (ahli waris, koperasi, dan petuanan) harus berbagi dalam porsi yang dinilai sangat kecil.

Arin mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembagian seperti itu merupakan bentuk “pembodohan”. Ia mempertanyakan legitimasi pihak-pihak yang memperoleh porsi besar tanpa memiliki aset lahan atau sarana prasarana memadai.

“Mulai dari pembagian 70 persen hingga 80 persen untuk pihak perusahaan, pembagian tersebut sangat mencekik ahli waris ,lalu rakyat dapat apa” tanya Arin Burugana.

“Ini adalah bentuk pembodohan,” kata Burugana.

Menurut Arin, perusahaan-perusahaan yang memperoleh porsi besar hanya bermodal pengurusan administrasi untuk membentuk koperasi demi mendapatkan IPR. Sementara itu, pemilik aset riil — seperti dompeng, bak rendaman, dan tembak larut di Gunung Botak — justru terpinggirkan. Ia menilai banyak koperasi yang ada saat ini berfungsi sebagai “tameng” kepentingan pemodal, diperkuat oleh fakta bahwa komposisi pengurus koperasi didominasi wajah lama dari perusahaan-perusahaan yang mengelola sedimen di Wasboly dan Anahoni serta jalur H pada periode 2016–2018.

Keresahan publik, kata Arin, diperparah karena pengalaman masa lalu yang merekam bahwa dalih reklamasi sungai Anahoni kerap menjadi kedok untuk mengeruk keuntungan oleh elit, tanpa memberikan manfaat signifikan bagi keseluruhan masyarakat adat. “Publik mencatat bahwa di masa lalu, dalih reklamasi sungai Anahoni hanya menjadi kedok kepentingan elit untuk mengeruk keuntungan tanpa memberikan manfaat nyata bagi basudara adat secara keseluruhan ,kalaupun ada cuma segelintir orang yang sekarang terlibat langsung di sejumlah koperasi,” tutupnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih Untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Salah Satunya Kabupaten Buru

 

Liputan: Rin.