APH dan DPRD Maluku Dinanti Ketegasan soal Dugaan Pelanggaran Izin, Dana Siluman, hingga Gratifikasi
NAMLEA radartipikor.com – Sejumlah pelanggaran diduga berulang kali dilakukan oleh dua perusahaan tambang di Kabupaten Buru, yaitu PT Wansuhai Indo Mining (PT WIM) dan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Kini publik kembali dihebohkan dengan aktivitas penggusuran menggunakan alat berat seperti loader dan excavator oleh PT HAM di kawasan hutan produksi yang berada di dalam sungai Jalur B, tepatnya di Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Sabtu (4/4/2026).
Aktivitas PT HAM tersebut diduga tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Padahal, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan produksi wajib memiliki izin resmi berupa Surat Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kemenhut. Apalagi perusahaan tersebut disebut melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dan diduga belum memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyedia TKA.


Inisial HI (nama yang disebut-sebut sebagai pengendali perusahaan) telah berulang kali diduga melakukan serangkaian pelanggaran, mulai dari aktivitas di sungai Anahoni hingga melibas area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan berbagai modus. Di antaranya:
· Modus perbaikan jalan dari Anahoni menuju Kaiely
· Penggusuran lokasi basecamp di bantaran sungai Anahoni
· Alasan pengambilan sampel di dalam sungai Anahoni dengan kedalaman 9 meter yang mengharuskan penggunaan alat berat
Publik menilai Alih-alih ditindak, aparat penegak hukum justru dinilai menyiapkan “karpet merah” bagi HI yang disebut-sebut sebagai investor, bukan ibu angkat koperasi sebagaimana pernah diklaim oleh Ketua Satgas Operasi Peti Gunung Botak, Djalaludin Salampessy.
Dinamika konflik yang terjadi bermula dari persoalan perizinan hingga sertifikasi perusahaan. Isu liar yang memantik aksi unjuk rasa Massa menyebutkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima dana gratifikasi puluhan miliar rupiah. Belum reda isu tersebut, publik kini dihebohkan dengan dugaan dana siluman miliaran rupiah yang mengalir ke ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang bergabung dalam satuan tugas pengamanan pascapenertiban Gunung Botak.
Penertiban, penataan, dan pengelolaan Gunung Botak dari ilegal menuju legal dengan masuknya 10 koperasi sebagai pemilik IPR justru menimbulkan daftar kecurigaan baru. Publik mempertanyakan apakah 10 koperasi tersebut mampu mengelola potensi emas di kawasan Gunung Botak.
Sebelumnya, Ketua Satgas Operasi Peti Gunung Botak, Djalaludin Salampessy, menjelaskan kepada awak media bahwa selama penertiban berlangsung tidak ada dana dari pihak ketiga. Menurutnya, sumber anggaran penertiban hingga hari ke-14 berasal dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Buru di bawah Rp800 juta.
Namun, Sekretaris Kabupaten Buru, Azis Tomia, dengan tegas membantah pernyataan tersebut. “Pemerintah Kabupaten Buru tidak pernah mengeluarkan dana untuk membiayai penertiban, apalagi dananya sampai Rp800 juta. Kami tidak pernah mengeluarkan anggaran dari APBD Pemkab Buru untuk penertiban Gunung Botak,” ujar Azis seraya meminta redaksi mengoreksi penulisan yang mengatasnamakan Pemkab Buru.
Ketua Tim Satgas Djalaludin saat disinggung soal adanya personel aparat gabungan yang menerima dana Rp90.000, Rp50.000, hingga Rp50.000 lainnya, ia berdalih bahwa tim tidak lagi bertanggung jawab membiayai kebutuhan aparat setelah hari ke-14 penertiban.
Keterangan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sejumlah perwira pengendali (padal) maupun anggota yang bertugas, baik gelombang pertama maupun selanjutnya, menyampaikan kepada Radartipikor.com bahwa mereka menerima uang sebesar Rp100.000 yang berlaku selama bertugas di Gunung Botak. Rinciannya: uang saku Rp50.000 dan uang makan Rp50.000. Namun, untuk aparat gabungan yang baru menggantikan anggota lama, mereka hanya menerima dana sebesar Rp50.000.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa dana untuk penertiban Gunung Botak tidak tercantum di dalam APBD Provinsi Maluku. Keterangan Djalaludin pun menimbulkan berbagai spekulasi Publik, terlebih ia dikenal memiliki hubungan dekat dengan HI sewaktu menjabat sebagai Bupati Buru dua periode.
Salah satu perwakilan Tri-M (sebuah koperasi) mengungkapkan bahwa pihaknya sangat sulit menemui Djalaludin saat ia masih menjabat Bupati. “Saya tidak pernah bisa temui Pejabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, walau sudah mencoba berulang kali. Beda dengan HI, selalu gampang diterima Djalaludin,” ujarnya dalam forum resmi di lantai 2 Kantor Bupati Buru.
Kedekatan tersebut semakin terungkap dengan adanya pertemuan mendadak antara Djalaludin Salampessy (saat itu menjabat Asisten I di kantor Gubernur Maluku) bersama Helena, beberapa tokoh adat, dan camat Teluk Kaiely di salah satu tempat di Jakarta yang sempat viral dalam pemberitaan. Tidak lama setelah pertemuan itu, sejumlah alat berat diterjunkan ke lokasi Anahoni dengan modus perbaikan jalan dari Anahoni menuju Kaiely dengan alasan jalan rusak parah.
Publik menilai seharusnya HI yang disebut Djalaludin sebagai investor (bukan ibu angkat) beserta perusahaannya ditindak dan diproses secara hukum. Ini menjadi tantangan bagi Polda Maluku dan Polres Buru: berani atau tidak menghentikan aktivitas dan melakukan penindakan hukum terhadap HI beserta kroninya, terlebih saat ini Polri sedang melakukan pembersihan internal.
Selain itu, publik juga menantang DPRD Provinsi Maluku. Apakah lembaga dewan berani memanggil Gubernur Maluku termasuk semua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terlibat dalam Satuan Tugas Operasi Peti Gunung Botak, serta memanggil HI dan kedua perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban? Atau sebaliknya, DPRD kehilangan keberanian?
(RH)

