Kabupaten BuruMalukuNamleaPemerintahanPeristiwa

Buntut Dugaan Penyalahgunaan, Warga Palang Kantor Desa Grandeng

Namlea, Radartipikor.com – Warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, melakukan pemalangan terhadap kantor desa setempat pada Selasa sore, 21 Oktober 2025. Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Grandeng, Hariyono, terkait penggunaan dana bantuan ketahanan pangan.

Menurut warga, Kades Grandeng diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpuasan yang memuncak hingga mereka menutup kantor desa sebagai bentuk protes.

Terkait aksi pemalangan, Hariyono menjelaskan kepada Radartipikor.com saat konfirmasi pada Selasa malam, bahwa tindakan warga terjadi karena mereka merasa tidak menerima penjelasan yang diberikan mengenai penggunaan dana bantuan ketahanan pangan sebesar Rp176 juta pada tahun 2024.

“Pemalangan kantor terjadi karena warga yang mengatasnamakan diri mereka tidak menerima penjelasan saya terkait penggunaan dana bantuan ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp176 juta,” ujar Hariyono.

Kades Grandeng menambahkan bahwa dirinya telah berulang kali memaparkan penggunaan dana tersebut melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping kecamatan, serta warga yang menamakan diri mereka sebagai “tim pencari fakta.”

“Sebelumnya kami juga telah melakukan mediasi. Pada kesempatan itu, saya persilakan mereka menyampaikan klarifikasi. Namun saya sungguh menyesalkan, meski telah dijelaskan terkait keterlambatan sisa dana sebesar Rp51 juta dari total Rp176 juta, dan saya mencoba menguraikan kronologi penyalahgunaan di tahun 2023, mereka tetap tidak menerima penjelasan saya. Mereka terus memberikan instruksi tanpa henti,” tambah Hariyono.

Meski sudah dijelaskan secara rinci mengenai rincian anggaran 2024, termasuk harga pajak, biaya kandang, serta kebutuhan bantuan terkait program ketahanan pangan, warga tetap menolak penjelasan tersebut. “Mereka menganggap saya telah melakukan pembohongan publik dan menipu masyarakat. Intinya seperti itu,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Buru Resmi Membuka Acara GSMS sebagai Simbol Dimulainya Semangat Pelestarian Budaya Lokal

Hariyono mengaku bahwa akibat tidak ada jalan keluar yang diterima bersama, dirinya menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak berwenang dan siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana. “Apa yang saya tawarkan, warga tetap menolak. Bahkan mereka menuntut saya mundur dari jabatan sebagai kepala desa. Namun, permintaan tersebut harus didukung alasan yang kuat, karena saya adalah pengguna sekaligus penanggungjawab anggaran,” tegasnya.

Kades Grandeng menambahkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat telah menyarankan agar proses hukum dan administratif diselesaikan terlebih dahulu. “Kalau memang ada temuan dan suara masyarakat mendukung lebih dari 50 persen, saya siap mundur. Tapi apabila masyarakat belum menentukan sikap, permintaan mereka tidak bisa saya terima,” ujarnya.

Hariyono menuturkan, setelah rapat ditutup karena waktu menjelang Ashar, dan setelah dirinya pulang, baru kemudian ia menerima informasi bahwa kantor desa telah dipalang oleh warga.

Pendapat berbeda disampaikan oleh tokoh masyarakat, Umar Nurlatu, yang menjelaskan kepada media ini bahwa pemalangan kantor desa dilakukan karena ketidakpuasan warga atas penggunaan dana ketahanan pangan yang nilainya hampir mencapai Rp200 juta.

“Kades dianggap melakukan tindakan nepotisme dan dugaan tindak pidana korupsi. Contohnya, 20 ekor sapi hanya diberikan kepada sebagian keluarga dan orang-orang dekat saja,” ujar Umar Nurlatu.

Ia juga menambahkan bahwa warga tidak menerima penjelasan yang mengaitkan dana ketahanan pangan tahun 2024 dengan dana desa tahun 2023. “Faktanya, dana ketahanan pangan bersumber dari DD tahun 2024, dan bahkan dana ini dibahas kembali di tahun 2025,” jelasnya.

Selain itu, menurut Umar, Kades Hariyono secara langsung turun ke lapangan dan menyerahkan dana bantuan kepada kerabat dan orang-orang dekatnya, mengklaim bahwa dana tersebut bersumber dari hibah, dengan nominal bantuan Rp3 juta per penerima.

BACA JUGA  Tanggapi Laporan Warga, Polsek Sebangau Datangi dan Tangani Peristiwa Laka Lantas Tunggal

“Kami menganggap Hariyono telah melakukan pembohongan terhadap publik dengan menipu warganya sendiri. Ini jelas merupakan pelanggaran pidana,” tegas Umar Nurlatu.

Liputan oleh: Rin