Aktivis AmbonAmbonFMK MalukuMaluku

FMK Maluku Desak Transparansi Polres Bursel: Tersangka LA Kasus Oli Palsu Belum Ditahan

AMBON, RADARTIPIKOR.COM — Penanganan kasus dugaan peredaran pelumas palsu di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Forum Mahasiswa Kritis (FMK) Wilayah Maluku pun mendesak Polres Buru Selatan agar bersikap transparan, sebab salah satu tersangka berinisial LA belum menjalani penahanan meskipun statusnya telah ditetapkan sejak lama.

Kasus ini menyangkut dugaan peredaran oli palsu bermerek Pertamina Lubricants, dan hingga kini, status hukum terhadap tersangka LA masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Buru Selatan.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, dalam keterangannya pada 20 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, yang terdiri dari pihak penjual, pihak pengangkut, hingga pihak terkait lainnya. Kapolres juga membenarkan bahwa LA telah berstatus tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai tetap kooperatif dalam proses penyidikan.

Sementara itu, tersangka lainnya, Arief Tjitro Kusuma atau yang dikenal sebagai Sinyo, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang, justru berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Buru Selatan bersama tim di Surabaya pada 10 September 2026. Perbedaan perlakuan ini pun kini menjadi sorotan masyarakat, karena publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan terhadap kedua pihak tersebut.

Terlebih, dikutip dari pemberitaan AmbonToday pada 29 Oktober 2026 kembali mengangkat keberadaan seseorang yang disebut mirip LA berada di tempat umum. Meskipun informasi tersebut belum dapat dijadikan bukti pelanggaran, namun hal ini semakin memperkuat kebutuhan masyarakat akan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Oleh karena itu, Ketua Umum FMK Wilayah Maluku, Rafik Dasuki, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tetapi sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMK memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, serta tidak diskriminatif.

BACA JUGA  Penyelesaian Lahan Kaku Lea Bumi: Pemkab Buru Bentuk Tim Kecil dan Fasilitasi Pertemuan

“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus diikuti dengan proses penyidikan yang jelas dan terukur, dan jangan sampai masyarakat hanya mengetahui status tersangkanya, sementara perkembangan perkaranya justru tidak disampaikan secara memadai,” ujar Rafik dalam rilis yang diterima media pada Senin (2/11/2026).

Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan perdagangan biasa, karena apabila terbukti, maka hal ini telah merugikan hak konsumen, ekonomi masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran. Kasus ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai keterangannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Terkait penahanan, FMK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Pasal 100 mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, dan didasari alasan yang sah, seperti tersangka berpotensi melarikan diri, menghambat pemeriksaan, atau merusak barang bukti.

Dengan dasar hukum tersebut, FMK menegaskan bahwa penahanan memang bukan hal yang otomatis berlaku, namun keputusan untuk tidak menahan pun harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Atas dasar tersebut, FMK menyampaikan beberapa tuntutan

: mendesak Kapolres Buru Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum LA, meminta dasar pertimbangan hukum belum dilakukannya penahanan, memastikan penanganan berjalan adil tanpa diskriminasi, menelusuri seluruh jaring distribusi oli palsu, serta meminta Kapolda Maluku melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan transparan.

“Jika memang ada alasan hukum yang sah untuk tidak menahan LA, silakan sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan, karena kepastian hukum bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” tegas Rafik Dasuki.

BACA JUGA  Kodim 1506/Namlea Gelar Upacara Bendera 17-an, Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI

Oleh sebab itu, FMK Wilayah Maluku menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di Kabupaten Buru Selatan. Yang dipersoalkan bukanlah apakah seseorang harus ditahan atau tidak, melainkan bagaimana hukum dapat berjalan tegas dan sama bagi setiap pihak, tanpa memandang siapa pelakunya, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sumber: Ketua FMK Wilayah Maluku Rafik Dasuki, S.H.