Kabupaten BuruMalukuNamlea

Wabup Sudarmo Serahkan KUA- PPAS 2027 dan Empat Ranperda Strategis ke DPRD Buru

Pulau Buru, Radartipikor.com – Pemerintah Kabupaten Buru secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersamaan dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru yang berlangsung di Gedung Bupolo, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Buru, Sunardi Idris ini menjadi langkah awal pembahasan perencanaan pembangunan dan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Penyerahan dokumen serta penjelasan kebijakan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buru, Sudarmo mewakili Bupati Buru, Ikram Umasugi.IMG 20260809 WA0010

Empat rancangan peraturan daerah yang diserahkan disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiga di antaranya menyasar penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa, sementara satu lainnya mengatur penataan ruang wilayah jangka panjang:

1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buru Tahun 2025–2045: Menyempurnakan aturan agar dapat mengantisipasi penyimpangan rencana pembangunan, menyeimbangkan dinamika perkembangan daerah, menyesuaikan kebijakan nasional dan provinsi, serta mencegah konflik pemanfaatan ruang antarwarga maupun antarinstansi.

​2. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu: Menjamin penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, transparan, adil, serta melahirkan pemimpin desa yang sah secara hukum dan berdedikasi bagi kemajuan warga.

​3. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa: Menyempurnakan mekanisme pengangkatan, pemberhentian sementara, hingga pengawasan kinerja kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa berjalan profesional dan akuntabel.

​4. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Memperkuat kedudukan, fungsi, tugas, dan mekanisme kerja BPD agar lebih efektif menampung aspirasi warga serta mendorong tata kelola desa yang partisipatif dan berkeadilan.

BACA JUGA  Sebanyak 163 Warga Binaan Lapas III Namlea Menerima Remisi Pada HUT RI Ke-80 Tahun 2025 Yang Di Serahkan Oleh Bupati Buru.

“Tiga dari empat Ranperda yang diajukan berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa. Hal ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan aturan lama dengan dinamika hukum nasional terbaru, sekaligus mengisi kekosongan hukum yang muncul di lapangan,” ujar Sudarmo dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Sudarmo juga memaparkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2027 dengan tema: “Penguatan Sektor Unggulan Daerah, Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Tema ini sejalan dengan tema pembangunan nasional “Akselerasi Pertumbuhan Berkelanjutan melalui Produktivitas, Investasi dan Industri” serta tema Provinsi Maluku “Penguatan Daya Saing Daerah dan Transformasi Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi Lokal”.

“Penyusunan program dan peraturan daerah adalah tahap paling krusial dalam perencanaan pembangunan. Aturan yang kita hasilkan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Buru menegaskan seluruh rancangan aturan telah melalui kajian awal yang mendalam. Pihak eksekutif pun siap menyerahkan dokumen akademik, naskah penjelasan, serta draf lengkap untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Kami berharap sinergi harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dapat mewujudkan Ranperda yang berkualitas, aplikatif, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buru,” pungkas Sudarmo.

Rapat Paripurna ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Buru, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta para undangan lainnya. Penyampaian dokumen KUA-PPAS 2027 dan empat Ranperda ini menandai dimulainya tahap pembahasan menyeluruh untuk perencanaan anggaran dan penyusunan regulasi daerah tahun mendatang.

 

(Rin).