JakartaLatestNasionalPolri

Polri Sampaikan Empati soal Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Keluhan Akan Didalami Propam

NASIONAL, radartipikor.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan empati kepada para santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terdampak penggeledahan oleh aparat gabungan pada 27 Oktober 2026 dini hari. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional.

Isir menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan sedang mencari tersangka lain berinisial I yang diduga terlibat.

Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, tersangka I merupakan eks napi terorisme yang sempat terpantau berada di lokasi pondok pesantren. Karena track record-nya, penggeledahan dilakukan dengan kekuatan yang cukup. Personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di area yang ditempati santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Isir dalam keterangan resmi.

Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sebanyak 12 santriwati telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, dan sebagian barang sitaan yang tidak berkaitan dengan perkara juga sudah dikembalikan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

BACA JUGA  Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Polri menegaskan akan terus mendalami seluruh keluhan agar setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)